Panduan dan JuknisRegulasi

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) secara resmi merilis Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026 disusun berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 891/KPTS-4/III/2025.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dengan tujuan untuk menjamin proses penerimaan murid baru yang objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, serta bebas dari diskriminasi.

Melalui SPMB ini, Disdik Kepri berkomitmen memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa untuk memperoleh layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi akademik, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan siswa baru.

Dengan dirilisnyaJuknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026, diharapkan siswa dan orang tua dapat lebih mudah dalam proses pendaftaran ke sekolah yang dituju.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026
Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026
Berikut Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026.

PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA

PROVINSI KEPULAUAN RIAU

TAHUN PELAJARAN 2025/2026

KETENTUAN UMUM

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026.

1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.

2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

3. Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

4. Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang terdiri dari Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

6. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

7. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

8. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang mengakomodasi murid berkebutuhan khusus seperti murid dengan disabilitas atau dengan kemampuan psikologi terbatas.

9. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.

10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah Provinsi.

14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di daerah Provinsi.

15. Dinas Sosial adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di daerah provinsi.

16. Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Diskominfo adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi dan komunikasi di daerah provinsi.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

18. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi SMA, SMK dan SLB.

19. Rombongan belajar yang selanjutnya disebut rombel, adalah kelompok murid yang terdaftar dalam satu kelas di satuan pendidikan.

20. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

21. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

22. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.

23. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

TUJUAN DAN PELAKSANAAN

1. SPMB bertujuan untuk:

a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;

b. meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;

c. mendorong peningkatan prestasi murid; dan

d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

2. Pelaksanaan SPMB mengedepankan azas-azas sebagi berikut:

a. Objektif, artinya SPMB harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

b. Transparan, artinya SPMB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat serta orang tua murid.

c. Akuntabel, artinya SPMB dapat dipertanggungjawabkan  berdasarkan prosedur dan hasilnya.

d. Berkeadilan artinya SPMB harus memiliki kesempatan dan hak yang sama sesuai ketentuan yang ditetapkan.

e. Tanpa diskriminasi artinya SPMB dilaksanakan tidak membeda-bedakan golongan, ekonomi, ras, budaya dan agama.

JALUR PENERIMAAN MURID BARU

1. Jalur penerimaan murid baru SMA meliputi:

a. Jalur Domisili;

b. Jalur Afirmasi;

c. Jalur Prestasi; dan

d. Jalur Mutasi.

2. Jalur penerimaan murid baru SMK meliputi:

a. Jalur Prestasi

b. Jalur Afirmasi

c. Jalur Domisili

3. Penerimaan murid baru SLB dilaksanakan tanpa melalui jalur.

4. Jalur penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dan 2 (dua) dikecualikan untuk:

a. Satuan Pendidikan kerja sama;

b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;

c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

e. Satuan Pendidikan berasrama;

f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;

g. Sekolah yang jumlahnya terbatas dalam satu pulau atau wilayah; dan

h. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pengecualian ketentuan jalur penerimaan murid baru bagi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf g ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan murid baru.

PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN

1. Calon murid kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:

a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran; dan

b. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;

c. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi   keahlian     tertentu  dapat     menetapkan tambahan    persyaratan    khusus    dalam    penerimaan murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat  keterangan  lahir  yang  dikeluarkan  oleh  pihak  yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

3. Persyaratan  bukti  kelulusan  pada  satuan  pendidikan  sebelumnya harus dibuktikan dengan:

a.  ijazah; atau

b.  surat keterangan lulus.

4. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a dikecualikan untuk calon murid:

a. penyandang disabilitas;

b. pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

c. pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau

d. pada satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

5. Selain  memenuhi  persyaratan  usia  dan  bukti  kelulusan,  calon murid  kelas  10  (sepuluh) SMA/SMK  yang  berasal  dari  satuan pendidikan  di  luar  negeri  harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

 6. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) disampaikan kepada:

a. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan  dasar,  dan  pendidikan  menengah  untuk  calon murid SMA; atau

b. Direktur  Jenderal  yang  membidangi  pendidikan  vokasi  untuk calon murid SMK.

7. Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  6 (enam)  berlaku  untuk calon murid warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca di sini.

Juknis SPMB SMA SMK SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dari provinsi lainnya dapat di unduh pada tautan ini. ***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca