Panduan dan JuknisRegulasi

Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.

Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3/06498 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.

Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah. Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah.
Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Diktum KESATU : Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.

Diktum KEDUA : Petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Diktum KETIGA : Semua biaya yang timbuk sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Diktum KEEMPAT : Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026

Sasaran

Sasaran Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ini adalah sebagai berikut.

1. Panitia Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan.

2. Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB.

3. Calon Murid Baru SMA Negeri dan SMK Negeri.

4. SMA/SMK Swasta pelaksana program kemitraan.

5. Masyarakat pengguna layanan SPMB.

6. Para pemangku kepentingan terkait.

Jalur Afirmasi

SPMB dilaksanakan melalui jalur :

  1. domisili;

  2. afirmasi;

  3. prestasi; dan

  4. mutasi

SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

SPMB jalur afirmasi paling sedikit 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. Jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Sedangkan kuota jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Satuan Pendidikan;

Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca