Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
MediaBagi.com. Berikut ini adalah Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.3/06498 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 diterbitkan dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah. Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah.

Diktum KESATU : Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026.
Diktum KEDUA : Petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Diktum KETIGA : Semua biaya yang timbuk sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Dinas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Diktum KEEMPAT : Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Juknis SPMB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026
Sasaran
Sasaran Juknis SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 ini adalah sebagai berikut.
1. Panitia Penyelenggara SPMB pada semua tingkatan.
2. Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB.
3. Calon Murid Baru SMA Negeri dan SMK Negeri.
4. SMA/SMK Swasta pelaksana program kemitraan.
5. Masyarakat pengguna layanan SPMB.
6. Para pemangku kepentingan terkait.
Jalur Afirmasi
SPMB dilaksanakan melalui jalur :
- domisili;
afirmasi;
prestasi; dan
mutasi
SPMB jalur domisili memberikan pengaturan bahwa Satuan Pendidikan wajib menerima calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah Penerimaan Murid Baru paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.
SPMB jalur afirmasi paling sedikit 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan. Jalur Prestasi paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Sedangkan kuota jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Satuan Pendidikan;
Petunjuk Operasional SPMB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2025/2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***