SE MenPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025

MediaBagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan SE MenPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025.

Latar Belakang

Latar belakang diterbitkannya SE MenPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025 adalah bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pelayanan publik selama masa Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada Tahun 2025, khususnya dalam hal :

1. Konsolidasi dan Keselarasan : memastikan bahwa berbagai instansi pemerintah dan penyedia layanan publik dapat berkoordinasi dengan baik dan menyelaraskan tindakan selama masa Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada Tahun 2025′

2. Ketersediaan Layanan : menjamin bahwa layanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

3. Pengaturan Operasional : memberikan panduan operasional kepada instansi terkait tentang bagaimana menyesuaikan jam kerja, penugasan pegawai, dan prosedur lain yang perlu diubah selama masa Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada Tahun 2025 untuk mengakomodasi peningkatan kebutuhan atau untuk menjaga kualitas pelayanan;

4. Kesiagaan Layanan yang menjamin respon cepat instansi terkait dalam menangani permasalahan dan/atau kedaruratan yang terjadi;

5. Pengendalian dan Pengawasan : membantu dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan layanan agar tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta menghindari potensi gangguan atau penurunan kualitas pelayanan; dan

6. Informasi kepada Publik : memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan selama masa Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada Tahun 2025, sehingga masyarakat dapat merencanakan aktivitas dengan lebih baik.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025, yang berisi himbauan kepada seluruh Instansi Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai penyesuaian yang diperlukan.

SE MenPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025
SE MenPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025 ini disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada  Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada Tahun 2025.

Surat Edaran ini bertujuan memastikan Instansi Pemerintah sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik menyediakan dan menyiagakan layanan yang esensial selama  Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada Tahun 2025.

Ruang Lingkup

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, khususnya pelayanan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat oleh seluruh Instansi Pemerintah sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik selama masa libur Isra Mikraj dan Tahun Baru 2025.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya SE MenPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

3, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 178 tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Negara Tahun 2025.

Isi Edaran :

Berikut isi Surat Edaran MenPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025

Dihimbau kepada Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik selama masa  Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada Tahun 2025 memperhatikan hal sebagai berikut.

1. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya.

2, Selektif dalam pemberian cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari Organisasi Penyelenggara masing-masing.

3, Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir.shift, maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.

4. Secara aktif, tepat membuka akses kanal pengaduan, baik melalui LAPOR (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

5. Memberikan informasi kepada masyakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan.

6. Melakukan mitigasi risiko keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja masing-masing.

6. Mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini dan dapat memberikan arahan lebih lanjut kepada pegawai di lapangan.

Surat Edaran MenPANRB Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayaan Publik Pada Libur Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan