News

Syarat Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 dan Mekanisme Penetapannya

MediaBagi.com. Berikut ini adalah syarat penerima PIP Madrasah Tahun 2025 dan mekanisme penetapannya. PIP Madrasah adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) dari keluarga kurang mampu.

Program PIP Madrasah ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan semua anak dapat bersekolah tanpa terkendala masalah biaya. PIP Madrasah bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat terus bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca : Tujuan PIP Madrasah 2025, Besaran, dan Peruntukannya

Program ini ditujukan untuk siswa madrasah, yaitu siswa yang terdaftar di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang diakui oleh Kementerian Agama.

PIP Madrasah berupa bantuan dana yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan biaya lainnya yang mendukung kelancaran pendidikan siswa.

Program ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.

Syarat Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 dan Mekanisme Penetapannya
Syarat Penerima PIP Madrasah Tahun 2025 dan Mekanisme Penetapannya

Syarat Penerima PIP Madrasah

PIP bagi peserta didik madrasah berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu)  tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut.

1. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang tercatat aktif di satuan pendidikan Madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).

2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang memiliki Valid NISN dan Valid NIK dari EMIS.

3. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di DTKS Kemensos RI dan/atau Data P3KE Kemenko PMK RI.

4. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

a. Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan;

b. Peserta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;

c. Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);

d. Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;

e.  Peserta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;

f. Peserta didik putus sekolah yang kembali bersekolah; dan/atau

g. Peserta didik yang mendapatkan rekomendasi/keterangan tidak mampu dari Kepala Madrasah dibuktikan dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM). (Form-PIP.12).

5. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud yang diusulkan oleh pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS.

6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud diberikan apabila anggaran masih tersedia.

Mekanisme Penetapan Penerima PIP Madrasah

Penerima bantuan sosial PIP Madrasah ditetapkan melalui Keputusan PPK Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh KPA dengan mekanisme sebagai berikut.

1. Pemutakhiran data peserta didik penerima PIP Tahun 2025.

a. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi status keaktifan peserta didik melalui sistem aplikasi EMIS dan/atau SIPMA.

b. Madrasah melakukan konfirmasi apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi.

c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengawasan serta menyampaikan Berita Acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.06).

d. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan pemantauan dan pengawasan serta melakukan persetujuan dengan menyampaikan Berita Acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan divalidasi kepada Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.07).

2. Pemadanan data peserta didik semester ganjil tahun pelajaran 2024/2025 yang dikelola oleh EMIS dengan DTKS Kemensos dan/atau Data P3KE Kemenko PMK.

a. Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara Kemenag RI dengan Kementerian Sosial RI dan antara Kemenag RI dengan Kemenko PMK RI.

b. Hasil pemadanan data dengan DTKS Kemensos disampaikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai unit kerja pengelola EMIS kepada Direktur KSKK Madrasah.

c. Hasil pemadanan data EMIS dengan data P3KE sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Biro Humas Data dan Informasi kepada Direktur KSKK Madrasah.

3. Penetapan penerima melalui data usulan.

a.  Satuan pendidikan

1) Madrasah mengidentifikasi peserta didik yang memenuhi kriteria tetapi belum menerima bantuan sosial PIP.

2) Madrasah mengusulkan peserta didik yang sudah memiliki NISN valid dan valid NIK dengan menandai status kelayakan peserta didik dan memilih alasan kelayakan sebagai calon penerima PIP Madrasah melalui aplikasi SIPMA.

3) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi peserta didik yang diusulkan oleh madrasah sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan serta menyampaikan surat usulan calon penerima PIP kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Form-PIP.08).

4) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi peserta didik yang diusulkan oleh madrasah sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan serta menyampaikan surat usulan calon penerima PIP kepada Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.09).

5) Jadwal pembukaan dan penutupan pengusulan peserta didik calon penerima PIP disampaikan melalui surat pemberitahuan dari Direktorat KSKK Madrasah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

b. Pemangku kepentingan

1) Data usulan pemangku kepentingan merupakan data Peserta Didik yang layak menerima PIP tetapi belum menerima bantuan sosial PIP yang diusulkan oleh pemangku kepentingan.

2) Data sebagaimana dimaksud merupakan hasil verifikasi pemangku kepentingan dan menjadi tanggung jawab pemangku kepentingan.

3) Usulan pemangku kepentingan harus disertai dengan surat yang menyatakan bahwa Peserta Didik yang diusulkan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak menerima PIP berdasarkan hasil verifikasi.

4) Usulan pemangku kepentingan disampaikan secara tertulis kepada Direktorat KSKK Madrasah.

4. PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar siswa madrasah penerima manfaat PIP sebagaimana telah dilakukan mekanisme sebagaimana dimaksud melalui Keputusan PPK yang disahkan oleh KPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca