PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Berikut Persamaan dan Perbedaannya
MediaBagi.com. Berikut ini adalah persamaan serta perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu yang perlu Anda ketahui.
Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Komitmen ini diwujudkan dengan penghapusan skema tenaga honorer dan diganti dengan status PPPK yang terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu (full time) dan PPPK Paruh Waktu (part time).
Dengan dihapuskannya skema tenaga honorer tersebut, maka di dalam instansi/lembaga pemerintah tidak boleh lagi ada pengawai dengan status honorer.
Dari kedua jenis PPPK tersebut, PPPK dengan status paruh waktu adalah yang masih tergolong baru dan belum banyak dikenal publik. Oleh karena itu, perlu dipahami persamaan dan perbedaan PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu
Persamaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Di dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dinyatakan bahwa pengertian PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perpanjjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Istilah pekerja paruh waktu selama ini sebenarnya sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasal 16 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.
” Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.”
PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk baru dari status kepegawaian di Indonesia yang diciptakan untuk memberikan fleksibilitas kerja dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.
PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal. Dengan memberikan opsi pekerjaan paruh waktu, pemerintah berharap dapat menjaga keberlangsungan kerja bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penghapusan.
Dari sisi fleksibilitas, pegawai paruh waktu akan memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam jam kerja dan kehadiran di kantor, memungkinkan mereka untuk melakukan pekerjaan lain di luar status mereka sebagai ASN.
PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Persamaan antara Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu adalah sebagai berikut.
1. Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu keduanya merupakan pegawai non-aparatur sipil negara.
2. Untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, peserta harus mengikuti seleksi PPPK Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu sama-sama dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sama-sama memiliki Nomor Induk PPPK (NIP) secara nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca : Surat Edaran Kemendagri tentang Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Perbedaan ini dapat dilihat dari jam kerja, gaji, kehadiran di kantor, proses seleksi dan mekanisme rekrutmen.
Berikut adalah perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
1. Jam Kerja:
- PPPK Paruh Waktu : bekerja selama 4 (empat jam per hari.
- PPPK Penuh Waktu : bekerja selama 8 (delapan) jam per hari.
2. Gaji
- PPPK Paruh Waktu : Menerima gaji yang lebih rendah karena jam kerja yang lebih sedikit.
- PPPK Penuh Waktu : Menerima gaji lebih besar dengan jam kerja penuh sesuai golongan jabatan.
3. Kehadiran di Kantor
- PPPK Paruh Waktu : Kehadiran lebih fleksibel tergantung pada jenis pekerjaan yang diemban.
- PPPK Penuh Waktu : Diharuskan hadir di kantor selama jam kerja penuh.
4. Proses Seleksi:
- PPPK Paruh Waktu : Tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu, tetapi dapat diangkat berdasarkan pertimbangan lain.
- PPPK Penuh Waktu : Harus lolos seleksi untuk diangkat sebagai pegawai.
5. Mekanisme Rekrutmen:
- PPPK Paruh Waktu : Diangkat melalui skema pengusulan jika tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi yang tersedia.
- PPPK Penuh Waktu : Direkrut melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lolos
Baca : Surat Edaran BKN tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Sampai 20 Januari 2025 .
PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja Non ASN tanpa menambah beban anggaran signifikan.
Dengan sistem baru ini, maka diharapkan dapat meningkatkan efisiensi manajemen ASN serta memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.***