MediaBagi.com. Mulai 3 Februari 2025, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama diwajibkan untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Instruksi tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE. 01 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Kebijakan tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.
Memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya khususnya pada pejabat dan Pegawai di lingkungan Kementerian Agama menjadi upaya untuk memelihara dan meningkatkan nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, diharapkan seluruh pegawai Kementerian Agama dapat melaksanakan kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara terstruktur dan disiplin.
Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 pagi waktu setempat.

Seluruh pejabat dan pegawai Kemenag diwajibkan menyanyikan lagu tersebut dengan posisi berdiri tegak dalam sikap sempurna, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain memperdengarkan Lagu Indonesia Raya, di dalam Surat Edaran juga diatur mengenao pembacaan naskah Pancasila, yaitu setiap hari Selasa dan Jumat. Sedangkan pada hari Rabu, seluruh pejabat dan pengawai Kemenag diwajibkan membaca Panca Prasetya KORPRI.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan bermakna, maka kebijakan ini juga bertujuan untuk menginspirasi seluruh pegawai agar bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.
Dengan menanamkan rasa cinta tanah air, diharapkan kinerja pegawai dapat meningkat secara signifikan di setiap lini pelayanan.
Kebijakan memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini sejalan dengan visi dan misi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan membangun karakter pegawai yang memiliki semangat nasionalisme, kualitas pelayanan yang diberikan diharapkan semakin meningkat.
Dengan demikian, kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukan hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga wujud nyata dari rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang profesional serta penuh semangat kebangsaan.***