Tuntaskan Penyelesaian Tenaga Non ASN 2025, Berikut 5 Langkah Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemda

MediaBagi.com. Di dalam upaya tuntaskan penyelesaian Tenaga Non ASN 2025, berikut adalah 5 langkah kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemda.

Lima langkah kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemda ini diputuskan untuk percepatan penyelesaian penataan tenaga Non ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Langkah kolaborasi pemerintah pusat ini dilakukan dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Berdasarkan data dari BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta non-ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II..

Baca : Pengumuman BKN tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap II

Penyelesaian tenaga Non ASN memerlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah terlaksana dalam rapat koordinasi (Rakor) yang membahas penyelesaian penataan tenaga Non-ASN di Jakarta (8/1/2025).

Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif beserta seluruh kepala daerah.

Di dalam pertemuan itu, kepada daerah seperti bupati, walikota hingga gubernur diminta mendorong dan memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

5 Langkah Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemda dalam Penyelesaian Tenaga Non ASN 2025
5 Langkah Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemda dalam Penyelesaian Tenaga Non ASN 2025

Menteri PANRB menegaskan, pihaknya tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga Non ASN tanpa keterlibatan dari pemerintah daerah.

Berikut ini adalah 5 langkah kolaborasi Pemerintah Pusat dan Pemda dalam rangka menyelesaikan penataan tenaga Non ASN.

1. Berkomitmen dalam penyelesaian Tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN.

2. Memberikan kesempatan Tenaga Non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II.

3. Menyediakan anggaran untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu (dari pos belanja pegawai/non belanja pegawai).

4. Mendorong dan mengoptimalkan kebijakan penataan Tenaga Non-ASN tahap II.

5. Melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi menjadi PPPK penuh waktu dan/atau PPPK paruh waktu.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan