MediaBagi.com. Tugas tambahan Guru terbaru sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024, salah satunya adalah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.
Pemerintah telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri PANRB Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang salah satu poinnya adalah mengatur tentang Tugas Tambahan Guru.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru ini adalah peraturan pengganti atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 diterbitkan bertujuan untuk memberikan ruang lingkup yang lebih luas dalam rangka mewujudkan peran guru guna meningkatkan sumber daya manusia.
Perubahan yang dilakukan pemerintah di dalam peraturan tersebut muaranya untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan terintegrasi.
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas jabatan ini dilakukan dengan memberikan layanan terbaik yang berorientasi pada peserta didik. Untuk melengkapi tugas JF Guru tersebut, maka ditetapkan pula tugas tambahan guru.
Tugas Tambahan Guru ini merujuk pada tanggung jawab atau peran tambahan yang diberikan kepada guru, di luar dari tugas utama mereka dalam proses mengajar.
Tugas tambahan guru juga dapat diartikan sebagai tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Tugas tambahan guru ini diberikan dalam rangka pembinaan karier dan ditetapkan dalam Kinerja Guru.
Baca : Buku Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025.
Dinyatakan pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 bajwa dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan tambahan sebagai berikut.
1. Kepala Satuan Pendidikan
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen yang terpenting dalam menjalankan satuan pendidikan. Guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Baca : Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
2. Pendamping Satuan Pendidikan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menugaskan Guru sebagai pendamping Satuan Pendidikan. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik dapat menerima penugasan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.
Guru yang dapat ditugaskan sebagai pendamping Satuan Pendidikan ini wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
3. Pendidik pada Jalur Pendidikan Nonformal
Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar dapat menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Guru yang dapat ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan format tersebut wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
4. Peran lain yang Ditetapkan oleh Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan.
Demikian tugas tambahan Guru terbaru dalam pembinaan karier sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024.***