Tata Cara Pengunduran Diri Pelamar PPPK dan PNS
MediaBagi.com. Berikut ini adalah tata cara pengunduran diri pelamar PPPK dan PNS. Ketentuan mengenai sanksi pengunduran diri pelamar PPPK dan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada sanksi khusus untuk pelamar ASN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi akhir, sehingga tidak melakukan pemberkasan penetapan nomor induk pegawai.
Di dalam Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan bahwa dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
Sanksi dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai.
Tata Cara Pengunduran Diri Pelamar PPPK dan PNS

Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Edaran BKN 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN (PPPK dan PNS) yang Mengundurkan Diri.
Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan tentang tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK dan PNS.
Baca : Berikut Kriteria Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri yang Terkena Sanksi
Tata cara pengunduran diri pelamar PPPK dan PNS yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut.
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN;
3 Bagi pelamar sebagaimana angka 1 dan 2 tidak melakukan prosedur pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada angka 3, data dalam SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Demikian tata cara pengunduran diri pelamar PPPK dan PNS.***