Tata Cara Pendaftaran Seleksi Calon Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2025
MediaBagi.com. Simak tata cara pendaftaran Seleksi Calon Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2025 berikut ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) pada tahun 2025 ini kembali membuka pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan).
Jadwal pelaksanaan seleksi calon mahasiswa PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 secara resmi telah disampaikan melalui Surat Edaran Ditjen GTKPG, Kemendikdasmen Nomor 0984/B/GT.00.08/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Di dalam Surat Edaran tentang Pengumuman Pembukaan Seleksi PPG Bagi Calon Guru Tahun 2025 disampaikan bahwa pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG bagi calon Guru tahun 2025 dilaksanakan mulai tanggal 14 Oktober sampai dengan 6 November 2025. Sementara itu, penetapan peserta PPG bagi Calon Guru tahun akademik 2025/2026 dijadwalkan pada Januari 2026.
Untuk bisa mendaftar seleksi PPG Calon Guru Tahun 2025, pendaftar diwajibkan memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.

Tata cara pendaftaran Seleksi Calon Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG bagi Calon Guru”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
2. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
3. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data pendaftar dinyatakan valid.
4. Pendaftar melakukan login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran dan melengkapi isian:
a. Biodata diri;
b. Data kemahasiswaan;
c. Bidang studi PPG;
d. Kuesioner Refleksi Diri;
e. Esai;
f. Keberminatan lokasi mengajar;
1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan wilayah kabupaten/kota/provinsi yang terproyeksi terdapat kekosongan guru yang tinggi sesuai bidang studi PPG yang telah dipilih. Angka yang tertera pada “Kuota” menunjukkan seberapa banyak kuota PPG Calon Guru untuk bidang studi PPG yang telah dipilih pada wilayah tersebut. Jumlah Kuota yang tertera memiliki rasio sekitar 8% – 15% dari proyeksi total kekosongan guru pada tahun 2027 di wilayah tersebut untuk setiap bidang studi.
2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengajar jika pada tahun 2027 akan dibuka perekrutan guru di wilayah tersebut.
3) Lokasi mengajar masih dapat diubah sampai dengan batas akhir masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.
4) Data lokasi yang dipilih menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk pengolahan hasil seleksi tahap II.
g. Keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan;
1) Pada bagian ini menampilkan daftar pilihan Provinsi yang tersedia Perguruan Tinggi penyelenggara PPG dengan izin bidang studi PPG sesuai bidang studi PPG yang telah dipilih.
2) Pilihlah satu lokasi yang diminati untuk mengikuti perkuliahan PPG Calon Guru.
3) Lokasi mengikuti perkuliahan masih dapat berubah sampai dengan batas akhir masa pendaftaran, meskipun telah menyelesaikan pembayaran pendaftaran.
4) Data lokasi yang dipilih menjadi dasar pertimbangan bagi panitia seleksi untuk melakukan penempatan lokasi perkuliahan setelah dinyatakan lulus seleksi PPG Calon Guru.
5) Pembukaan kelas di setiap lokasi mempertimbangkan jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada setiap bidang studinya (minimal peserta yang lulus seleksi 20 orang per bidang studi).
h. Keberminatan lokasi TUK;
1) Pada bagian ini, akan menampilkan daftar wilayah Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk mengikuti tes substantif.
2) Setiap TUK terdapat kuota yang dapat dipilih, jika kuota telah penuh maka TUK tidak dapat dipilih.
3) Lokasi TUK tidak dapat diubah setelah menyelesaikan pembayaran biaya pendaftaran.
i. Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
5. Pendaftar mengunggah dokumen antara lain:
a. Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
b. Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan menggunakan format baku yang dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran.
c. Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
6. Pendaftar melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif (tes tahap II) setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Pada langkah ini, pendaftar akan diminta untuk memilih lokasi tes substantif (lokasi TUK) sesuai dengan lokasi yang masih tersedia. Setelah memilih lokasi tes, segera lakukan pengajuan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan mengunci penuh slot lokasi tes substantif dan dipersilakan mengunduh Lembar Bukti Registrasi Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026.
7. Peserta Seleksi mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIMPKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan titik lokasi tes untuk mengikuti tes substantif secara luring;
8. Peserta seleksi mengikuti tes substantif;
9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
10. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus tes substantif akan memperoleh informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
11. Peserta seleksi mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;
12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
13. Peserta seleksi yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;
14. Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG bagi Calon Guru di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi;
15. Direktorat Jenderal GTKPG akan menetapkan peserta PPG bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026 sesuai kuota nasional yang dibuka.
Baca :
Demikian tata cara pendaftaran seleksi calon Mahasiswa PPG Calon Guru Tahun 2025.***