Info GTKPendidikan

Tata Cara Pencetakan dan Pengesahan Ijazah Dikdasmen

MediaBagi.com. Berikut ini adalah tata cara pencetakan dan pengesahan ijazah Dikdasmen (SD, SMP. SMA, SMK).

Tata cara pencetakan dan pengesahan ijazah Dikdasmen disampaikan melalui Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengelolaan ijazah SD, SMP, SMA. SMK ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut menetapkan standar dalam pengelolaan Ijazah, termasuk format Ijazah, pengisian, penerbitan, pembaruan, penatausahaan serta pengesahan fotokopi dokumen Ijazah.

Baca : Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Ijazah merupakan dokumen penting yang menandakan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Sebagai dokumen yang memiliki nilai hukum, Ijazah harus dikelola dengan tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di kemudian hari. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah proses pencetakan dan pengesahan ijazah.

Tata cara pencetakan dan pengesahan ijazah Dikdasmen adalah sebagai berikut.
Tata Cara Pencetakan dan Pengesahan Ijazah Dikdasmen
Tata Cara Pencetakan dan Pengesahan Ijazah Dikdasmen

1. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah yang telah disediakan dalam sistem Kementerian paling singkat 3 (tiga) hari setelah tanggal penetapan DNT.

2. Satuan Pendidikan mencetak format Ijazah yang telah diunduh tersebut jika akan ditandatangani dengan tanda tangan basah.

3. Satuan Pendidikan membubuhkan foto peserta didik pemilik Ijazah pada format Ijazah.

4. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Ijazah dengan tanda tangan basah dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan atau dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

5. Di dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Bagi kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi dengan menyertakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan kepala Satuan Pendidikan non-ASN diisi satu strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

Demikian tata cara pencetakan dan pengesahan ijazah Dikdasmen. Semoga bermanfaat.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca