News

Tahapan Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) dan Jadwalnya

MediaBagi.com. Berikut ini adalah tahapan seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) dan jadwalnya. Penyediaan dan pemberian BPI GTK diperlukan untuk memenuhi dan menunjang kebutuhan di bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam meningkatkan kualifikasi Guru serta mendukung keberlanjutan pelaksanaan program beasiswa pendidikan Indonesia bagi guru dan tenaga kependidikan. Pendanaan Beasiswa ini bersumber dari dana abadi pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.

BPI GTK bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Calon Guru, Guru, dan Tenaga Kependidikan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan meningkatkan kualifikasi mereka melalui pendidikan tinggi. Penerima BPI GTK adalah Calon Guru dan Guru yang menempuh pendidikan pada jenjang D4/S1.

Program studi yang termasuk dalam kategori Calon Guru adalah Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Pendidikan Khusus/Luar Biasa, Bimbingan Konseling, dan mata pelajaran Kejuruan di SMK.

Sedangkan BPI GTK D4/S1 Guru diberikan kepada Guru : (1) mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK; (2) mata pelajaran kejuruan; dan (3) pendidikan luar biasa.

Persyaratan

Persyaratan umum untuk BPI GTK D4/SI Calon Guru adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau KK.

2. Belum berusia 30 tahun saat mendaftar.

3. Diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi dengan program studi yang sesuai.

4. Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip dari jenjang pendidikan sebelumnya.

5. Belum pernah/tidak sedang menjalani pendidikan D4/S1.

6. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

Tahapan Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) dan Jadwalnya
Tahapan Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) dan Jadwalnya

Sedangkan persyaratan umum BPI GTK D4/S1 Guru adalah sebagai berikut.

1. WNI yang dibuktikan dengan KTP atau KK.

2. Batas usia saat mendaftar:

3. Guru mata pelajaran umum SMA/SMK: kurang dari 47 tahun.

  • Guru mata pelajaran kejuruan: kurang dari 50 tahun.
  • Guru pendidikan luar biasa: kurang dari 55 tahun.

4. Terdata sebagai guru di Dapodik minimal 3 tahun.

5. Diterima sebagai mahasiswa baru program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Perguruan Tinggi yang terdaftar di sistem informasi Sierra.

6. Menempuh pendidikan pada program studi yang relevan dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu.

7. Belum pernah/tidak sedang menjalani pendidikan D4/S1.

8. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.

Ketentuan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi http://beasiswa.kemendikdasmen.go.id. Pendaftar tidak diperkenankan mengikuti pendidikan pada kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh (kecuali RPL), kelas yang tidak diselenggarakan di Perguruan Tinggi induk, kelas internasional, atau skema seleksi mandiri.

Dokumen yang wajib diunggah meliputi KTP/KK, LoA Unconditional, ijazah/SKL, transkrip, surat pernyataan pendaftaran, surat keterangan sehat, dan dokumen lain sesuai kategori pendaftar (calon guru/guru), selengkapnya lihat pada pedoman.yang dapat di unduh di sini.

BPI GTK diberikan dalam bentuk uang. 2. Komponen BPI GTK D4/S1 Calon Guru terdiri atas biaya pendidikan dan biaya pendukung. Komponen BPI GTK D4/S1 Guru meliputi biaya pendidikan.

BPI GTK D4/S1 Calon Guru diberikan paling lama 8 semester atau 48 bulan dan BPI GTK D4/S1 Guru (program RPL) paling lama 4 semester atau 24 bulan. Beasiswa tidak menanggung biaya kuliah kerja nyata/magang, asrama, wisuda, jas almamater, baju praktikum, serta biaya pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Seleksi Beasiswa

Proses Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) terdiri atas seleksi administrasi dan subtansi serta seleksi wawancara. Seleksi administrasi dengan status lengkap akan diikutsertakan dalam seleksi subtansi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi. Seleksi wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi. Hasil pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi disampaikan kepada Kepala Puslapdik.

Penerima Beasiswa ditetapkan oleh Kepala Puslapdik berdasarkan hasil seleksi Penerima BPI GTK. Kepala Puslapdik selanjutnya akan menerbitkan Surat Keputusan penerima beasiswa dan disampaikan kepada setiap penerima BPI GTK melalui surel dan akun pendaftar.

Jadwal Pelaksanaan

Screenshot 113 1

Pengembalian dana diwajibkan jika pendaftar :

  1. terbukti terlibat dalam ideologi yang bertentangan dengan Pancasila;

  2. terbukti menerima beasiswa dari sumber lain;

  3. diberhentikan oleh Perguruan Tinggi akibat kelalaian;

  4. berhenti atau mengundurkan diri dari pendidikan; dan

  5. melakukan pelanggaran integritas akademik.

Demikian informasi mengenai tahapan seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) dan jadwalnya.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca