MediaBagi.com. Simak informasi mengenai tahapan pengisian Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2025 berikut ini.
Tahapan pengisian Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2025 perlu dipahami oleh guru yang akan mengisi perencanaan kinerja sebagai bagian dari Pengelolaan Kinerja 2025 di Ruang GTK.
Pada tahun 2025, proses Pengelolaan Kinerja pada Ruang GTK dirancang menjadi lebih sederhana dan memberikan nilai tambah yang lebih bermakna bagi setiap Pegawai dan Atasan.
Ruang GTK merupakan platform hasil transformasi PMM yang dapat digunakan oleh Guru, Kepala Sekolah, hingga Pegawai relevan lainnya dalam lingkup Kemendikdasmen.
Ruang belajar ini mendukung pengguna dalam mengajar, belajar, dan berkarya, serta menjadi teman penggerak yang inklusif dan sederhana.
Ruang GTK dihadirkan bertujuan menjadi teman penggerak bagi para pendidik di seluruh Indonesia dengan pendekatan yang inklusif dan sederhana. Platform Ruang GTK ini menawarkan berbagai fitur untuk membantu para pendidik mengajar, belajar, dan berkarya.
Ruang GTK dirancang untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas, hingga tenaga kependidikan lainnya.
Platform ini tidak hanya mempermudah proses pembelajaran dan pengajaran, tetapi juga menawarkan berbagai fitur yang mendukung karier serta memberikan inspirasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Terdapat 3 (tiga) poin penyederhanaan Pengelolaan Kinerja 2025, sebagai berikut.
1. Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin, sekarang berbasis Refleksi
2. Bukti Dukung dan Dokumen Akuntabilitas tidak lagi perlu diunggah di sistem
3. Periode tidak lagi dua kali dalam setahun, kini hanya satu kali dalam setahun
Tentang Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2025

Perencanaan Kinerja merupakan tahap kedua dalam Pengelolaan Kinerja Guru (PKG). Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan.
Tujuan dari perencanaan ini adalah untuk memberi kesempatan bagi Guru dan Kepala Sekolah untuk berdiskusi, mengevaluasi, dan melakukan penyesuaian terhadap perencanaan yang disusun, sehingga proses perencanaan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan peningkatan kinerja.
Perencanaan Kinerja 2025 terdiri dari lima tahapan yang harus dilakukan oleh guru, yaitu:
- Pelaksanaan Tugas Pokok
- Praktik Kinerja
- Pengembangan Kompetensi
- Perilaku Kerja
- Rangkuman
Berikut uraian tahapan pengisian Perencanaan Kinerja Guru Tahun 2025.
1. Pelaksanaan Tugas Pokok
Guru memahami tugas pokoknya, termasuk dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah. Dokumen akuntabilitas berfungsi sebagai rekam jejak pelaksanaan tugas sehari-hari Guru dan tidak memerlukan dokumen tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Guru dapat memilih salah satu tugas pokok untuk dijadikan fokus utama, dengan tetap melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya secara konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Praktik Kinerja
Praktik Kinerja adalah pendekatan pembelajaran yang mengutamakan pengalaman langsung yang diterima oleh Guru dalam proses mengajar.
Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung memilih dan menyepakati satu sub indikator praktik kinerja yang perlu ditingkatkan selama periode berjalan.
Sub Indikator Praktik Kinerja mengacu pada dimensi-dimensi yang tercantum dalam Rapor Pendidikan, khususnya pada Indikator D1: Praktik Pembelajaran. Terdapat delapan sub indikator praktik kinerja yang dapat dipilih, dengan tujuan memastikan bahwa upaya peningkatan kinerja memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
Penting untuk diketahui:
- Guru yang tidak memperoleh atau tidak memiliki Rapor Pendidikan tetap dapat memilih indikator lain sebagai fokus peningkatan kinerja.
3. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru guna memberikan pembelajaran yang lebih efektif. Pada tahap ini, Guru memilih indikator kompetensi yang perlu ditingkatkan. Guru dan Kepala Sekolah dapat mendiskusikan dan menyepakati indikator kompetensi yang akan difokuskan.
Indikator kompetensi mengacu pada Perdirjen GTK No. 2626 tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru. Guru hanya perlu memilih satu indikator kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.
Baca : Panduan Pengisian Perencanaan Kinerja 2025 di Ruang GTK
4. Perilaku Kerja
Perilaku Kerja mengacu pada sikap dan tindakan guru dalam menjalankan tugas di sekolah. Guru memilih perilaku kerja yang diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan peningkatan kinerja periode tersebut.
5. Rangkuman
Rangkuman adalah tahap akhir dalam penyusunan Perencanaan Kinerja yang harus diperiksa kembali oleh guru sebelum diserahkan kepada atasan.
Setelah pengajuan, perubahan tidak dapat dilakukan, namun guru dapat meminta atasan untuk merubah Rencana Hasil Kerja sebelum disepakati..