MediaBagi.com. Syarat sertifikasi lama dirombak, Guru diminta siap dengan skema baru PPG. Mulai 2025, Kemendikdasmen akan memberlakukan aturan baru terkait proses Sertifikasi Guru.
Kebijakan terbaru pada proses Sertifikasi Guru ini nantinya akan menggantikan metode lama PPG dengan pendekatan baru yang lebih relevan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, terlebih dahulu seorang pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai proses Sertifikasi Guru.
Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2024
- Pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2020.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Wajib Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) atau di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2024.
- Ijazah linier dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (NAPZA).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik.
Perombakan Syarat Sertifikasi Guru 2025
Perombakan syarat Sertifikasi Guru 2025 dilakukan pada metode PPG Dalam Jabatan dan penambahan materi PPG. Terkait dengan perombakan tersebut, Mendikdasmen mengingatkan agar calon guru dan guru yang akan mengikuti PPG tidak kaget dengan perubahan pelaksanaan PPG di tahun 2025 ini.
1. Perubahan Pola PPG Dalam Jabatan
Perombakan sertifikasi guru 2025 dilakukan pada pola PPG Dalam Jabatan. Saat ini, sertifikasi guru dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program ini terdiri dari dua jenis, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. PPG Prajabatan dikhususkan untuk calon guru.
Sedangkan PPG Dalam Jabatan (Daljab) berlaku untuk guru yang sudah mengajar, yang selama ini dilakukan secara online dalam waktu satu bulan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menilai bahwa pelaksanaan PPG Dalam Jabatan secara online kurang efektif dalam mencetak guru profesional berkualitas. Oleh karena itu, mulai tahun 2025, metode PPG Dalam Jabatan secara online ini akan diganti dengan pendekatan tatap muka.
2. Penambahan Materi PPG
Selain perubahan pola pertemuan, perombakan juga dilakukan pada materi PPG. Mulai tahun 2025, materi PPG akan diperluas dengan penambahan kompetensi bimbingan konseling dan pendidikan nilai. Kedua materi ini dirancang untuk memastikan guru mampu menjadi teladan dan pembimbing yang baik bagi siswa.
Materi Bimbingan Konseling (BK) menekankan kemampuan guru dalam mendampingi siswa menghadapi berbagai tantangan belajar. Sedangkan materi pendidikan nilai akan fokus pada penguatan karakter siswa melalui nilai-nilai moral dan etika.
Pembaharuan Sistem Beban Kerja Guru
Selain merombak proses Sertifikasi Guru di 2025, Mendikdasmen juga melakukan pembaruan Sistem Beban Kerja Guru, dengan mengubah sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Baca : 3 Poin Penyederhanaan Pengelolaan Kinerja Guru di Tahun 2025, Guru Wajib Tahu
Kebijakan baru ini bertujuan menyederhanakan proses, sehingga menjadi lebih mudah, bermakna, dan berkualitas. Salah satu perubahan signifikan adalah pengurangan beban kerja tatap muka.
Jika sebelumnya guru diwajibkan memenuhi 24 jam pelajaran (JP) sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi, kini hanya diperlukan 18 JP wajib untuk kegiatan tatap muka di kelas.***