MediaBagi.com. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berencana akan membuka seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2025. Simak informasi mengenai syarat seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 berikut ini.
Program Sekolah Rakyat merupakan inisiasi pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga yang termasuk dalam desil 1 dan 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu kelompok dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Siswa yang masuk Sekolah Rakyat tidak akan dipungut biaya apa pun, tetapi diwajibkan untuk menuntaskan pendidikannya. Salah satu prinsip utama dalam pendirian Sekolah Rakyat adalah menjangkau anak-anak yang selama ini belum memiliki akses ke sekolah, baik karena kendala ekonomi, geografis, maupun faktor sosial lainnya. Pemilihan ini didasari oleh desil-desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kehadiran Sekolah Rakyat sifatnya melengkapi dan membantu memperluas akses pendidikan untuk anak-anak yang belum bersekolah.
Karena sifatnya melengkapi, akan dilakukan pemetaan secara cermat, sehingga Sekolah Rakyat dipastikan tidak mengambil jatah sekolah lain.
Melalui pemetaan yang tepat ini, maka Sekolah Rakyat akan hadir di lokasi yang memang membutuhkan intervensi pendidikan.
Syarat Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025

Seperti halnya sekolah lainnya, maka Sekolah Rakyat juga perlu memiliki sistem pengelolaan yang berbasis standar dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan. Komponen sistem pengelolaan Sekolah Rakyat tersebut adalah guru.
Sekolah Rakyat membutuhkan guru guna menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program. Oleh karena itu, perlu adanya distribusi tenaga pendidik di wilayah-wilayah yang membutuhkan keberadaan Sekolah Rakyat.
Guru yang direkrut untuk mengajar di Sekolah Rakyat ini tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga mempunyai empati sosial yang tinggi, sehingga mereka bisa memahami kondisi siswa dan mendukung mereka secara optimal.
Beberapa syarat ditetapkan di dalam perekrutan guru Sekolah Rakyat, untuk mendapatkan tenaga pengajar yang memenuhi kriteria yang diharapkan. Guru yang terpilih akan menjalani pelatihan khusus dengan fokus pada social empathy, sehingga mereka mampu mendidik dengan pendekatan yang lebih inklusif dan memahami kebutuhan anak-anak yang datang dari berbagai latar belakang sosial.
Pada tahun 2025 ini. pemerintah membuka seleksi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat. Sebanyak 1.554 formasi PPPK JF guru ahli pertama dibutuhkan untuk ditempatkan mengajar pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Untuk dapat mengikuti seleksi tersebut, maka peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Berikut adalah syarat seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus
1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
5. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
6. Siap berada di lingkungan sekolah
Detail mekanisme seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat
Demikian informasi mengenai syarat seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025. Rekrutmen guru Sekolah Rakyat menjadi upaya pemerintah untuk menjaga kesinambungan program Sekolah Rakyat. Bagi Anda yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, segera siapkan diri untuk mengikuti seleksi tersebut.***