Syarat Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025
MediaBagi.com. Berikut ini adalah syarat Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025. Syarat Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 ini disampaikan melalui Surat Edaran Ditjen GTKPG Nomor 1226/B2/GT.00.08/2025 tentang Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.
Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Periode 4 adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik di wilayah sesuai kewenangan masing-masing.
Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 akan dilaksanakan mulai tanggal 9 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November 2025. Sementara itu, jadwal verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman info GTK dilaksanakan paling lambat tanggal 8 November 2025.
Sedangkan pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 4 melalui aplikasi SIMPKB dilakukan pada tanggal 15 November 2025.
Syarat Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025

Syarat seleksi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id
5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:
a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
c. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:
a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
c. aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK).
Syarat Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***