Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi Pekerja

MediaBagi.com. Berikut ini adalah syarat penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 bagi Pekerja/Buruh. BPJS Ketenagakerjaan telah mengumumkan penerimaan bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2025 bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai
akibat kenaikan harga serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja/Buruh Tahun 2025 didasarkan pada  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Prioritas Penerima Bantuan Subsidi Upah

Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah 2025 diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi Pekerja
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi Pekerja

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Kriteria atau syarat penerima BSU Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk

2. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

3. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:

Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Bagi Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, pemberian bantuan subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) atau PT. Pos Indonesia.

6. Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana pada poin 4, diminta perusahaan dapat melakukan pengkinian data yang dibutuhkan dalam proses verifikasi dan validasi calon penerima BSU, dengan elemen data sebagai berikut:

a. Nomor rekening Bank;

b. Nama Bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia);

c. Nama yang terdaftar di rekening;

d. Alamat calon penerima BSU;

e. Provinsi;

f. Kabupaten/kota;

g. Kode Pos;

h. Nomor handphone/whatsapp aktif calon penerima

7. Jika terdapat perbedaan data Nama Lengkap dan No NIK tenaga kerja mohon dapat menghubungi AR/ARK Pembina dan mengirimkan Formulir koreksi data ( Form 1A ) maksimal di tanggal 10 Juni 2025.

8. Untuk efektivitas pengumpulan data rekening dan pengkinian data dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta) maupun diserahkan langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Data paling lama 10 Juni 2025.

Tata Cara Pemberian Bantuan Subsidi Upah

Berikut adalah tata cara pemberian bantuan subsidi upah.

1. Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud.

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

4. Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara; dan

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

5. KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

6. Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud menyalurkan Bantuan
Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank/Pos Penyalur.

Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;

b. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;

c. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;

d. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;

e. PT. Bank Syariah Indonesia Tbk; dan

f. PT. Pos Indonesia (Persero).

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank/Pos Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demkian informasi mengenai syarat penerima bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi Pekerja/Buruh.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan