Syarat Pendamping Satuan Pendidikan Sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai syarat Pendamping Satuan Pendidikan sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru akan membawa perubahan besar dalam struktur dan tanggung jawab tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan diterbitkannya Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 ini, pemerintah memulai babak baru dalam pengelolaan jabatan fungsional guru.

Salah satu perubahan dalam peraturan tersebut adalah dengan dileburnya empat jabatan fungsional lama guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik menjadi satu jabatan baru yang disebut Jabatan Fungsional Guru.

Langkah peleburan jabatan yang terintegrasi menjadi Jabatan Fungsional Guru ini tidak hanya menyederhanakan birokrasi, tetapi juga membuka peluang baru dalam menciptakan tenaga pendidik yang lebih terpadu dan multifungsi.

Perubahan tersebut tidak hanya sebatas pada penggabungan jabatan saja, tetapi juga adanya tugas tambahan guru sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

Tentu saja untuk menjadi Pendamping Satuan Pendidikan, harus memenuhi beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat Pendamping Satuan Pendidikan

Syarat Pendamping Satuan Pendidikan Sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024
Syarat Pendamping Satuan Pendidikan Sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024

Pendamping Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mendampingi satuan pendidikan. Di dalam Pasal 23 ayat 1 Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2024 dinyatakan bahwa seorang pendamping Satuan Pendidikan harus memiliki Jabatan Fungsional guru.

Hal Ini berarti bahwa pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik yang sebelumnya memiliki posisi sendiri harus beralih menjadi guru.

SK Jabatan Fungsional Guru akan diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPk) pada tingkat daerah, seperti Bupati atau Gubernur.

Selain itu, kompetensi guru yang mendampingi satuan pendidikan wajib terverifikasi melalui sertifikasi pendidik. Sertifikasi pendidik ini menjadi bukti bahwa guru yang bersangkutan memiliki kompetensi yang memadai untuk mendampingi satuan pendidikan.

Khusus untuk guru yang belum tersertifikasi, pemerintah memberikan waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut sejak peraturan ini diberlakukan.

Kebijakan untuk memiliki sertifikasi pendidikan ini dalam rangka memastikan bahwa pendamping satuan pendidikan memiliki kemampuan yang teruji untuk mendukung proses pembelajaran.

Penugasan guru menjadi Pendamping Satuan Pendidikan akan dilakukan secara resmi oleh PPK, sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini memastikan bahwa pemilihan pendamping didasarkan pada pertimbangan profesionalisme dan kebutuhan strategis di satuan pendidikan masing-masing.

Di dalam aturan ini, hanya individu dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 atau sarjana terapan yang dapat mengemban tugas sebagai Pendamping Satuan Pendidikan. Peran ini menjadi kunci dalam mendukung satuan pendidikan agar mencapai standar mutu yang diharapkan.

Khusus untuk PNS yang menduduki Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama, tetap dapat mempertahankan jabatan tersebut hingga usia pensiun 65 tahun atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan memberikan ruang bagi mereka yang sudah lama berkarir di bidang pendidikan untuk menyelesaikan masa pengabdiannya tanpa perubahan struktural yang signifikan.

Dengan adanya tugas tambahan guru menjadi Pendamping Satuan Pendidikan ini, sekolah dan lembaga pendidikan diharapkan lebih optimal dalam menjalankan program pendidikan, evaluasi, dan pembinaan.

Meski membawa peluang, perubahan ini tentu akan memunculkan tantangan. Proses alih jabatan, sertifikasi, dan penyesuaian kualifikasi pendidikan memerlukan waktu dan upaya besar, terutama bagi tenaga pendidikan yang sudah lama berkecimpung di bidang ini.

Akan tetapi, upaya upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan terintegrasi seperti yang diamanatkan dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 mencerminkan harus didukung oleh semua pihak.

Dengan syarat-syarat yang jelas untuk menjadi pendamping satuan pendidikan, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan