News

Syarat Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai syarat pendaftaran bantuan masjid dan musala 2025 berikut ini.

Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025.

Bantuan Kemenag tersebut rencananya juga termasuk untuk pembangunan dan rehab pada masjid ramah lingkungan.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad bahwa bantuan masjid dan musala 2025 ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/25).

Syarat Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025
Syarat Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025

Abu mengatakan bahwa bantuan masjid dan musala 2025 ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yaitu dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

“Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dengan empat kategori nominal.

Kategori nominal bantuan masjid dan musala 2025 adalah sebagai berikut.

1. Bantuan sebesar Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.

2. Bantuan sebesar Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.

3. Bantuan sebesar Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah.

4. Bantuan sebesar Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”.

Masjid Ramah merupakan masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia.

Selain itu, konsep masjid ramah juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Syarat Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala.

Syarat pendaftaran bantuan masjid dan musala 2025 adalah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, diantaranya sebagai berikut,

1. Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi).

2. Fotokopi SK Pengurus.

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

4. Foto kondisi bangunan.

5. Fotokopi surat keterangan status tanah.

6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala.

7. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Baca : SE Sesjen Kemenag Nomor SE.8 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2025

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap. Berikut jadwal pendaftaran dan proses seleksi bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala tahun 2025.

1. Tanggal 8-19 Maret : Penerimaan permohonan bantuan secara online

2. Tanggal 24 Maret : Penetapan calon penerima bantuan

3. Tanggal 25 Maret : Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).

Pengajuan bantuan masjid dan musala 2025 ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca