Syarat Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS Terbaru Tahun 2024

MediaBagi.com. BKN telah menerbitkan aturan tentang syarat pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan PNS terbaru tahun 2024.

Syarat pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan PNS tahun 2024 tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).  

Layanan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diatur untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen aparatur sipil negara terkait pencantuman gelar.

Selain itu, tujuan dari layanan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan PNS adalah untiuk mewujudkan tertib administrasi pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan PNS.

Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan. Sedangkan peningkatan Pendidikan merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang lebih tinggi.

Peningkatan pendidikan diberikan kepada PNS yang telah memperoleh/memiliki STTB berupa Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat dan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Ketentuan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan

Syarat Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS
Syarat Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS

Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diberikan kepada PNS yang telah memperoleh ijazah/STTB. Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan ini juga berlaku juga bagi: (1) PNS yang telah memiliki ijazah/STTB yang lebih tinggi sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS; (2) PNS yang memperoleh ijazah/STTB pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; dan (3) PNS yang telah memperoleh/memiliki ijazah /STTB minimal telah berada dalam pangkat/golongan ruang yang sesuai/lebih tinggi dengan jenjang pendidikan yang akan dicantumkan.

Syarat Pengusulan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan

Persyaratan dalam pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan PNS adalah sebagai berikut.

1. Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

2. Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS.

3. Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dari: (a) Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; dan (b) pimpinan perguruan tinggi.

4. Asli ijazah dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.

5. Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.

6. Surat Keputusan pengangkatan calon PNS.

7. Surat Keputusan pengangkatan PNS.

8. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir.

9. Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir.

10. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional.

11. Surat Keputusan mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh pendidikan.

12. Sertifikat akreditasi program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi
memiliki akreditasi paling kurang:

(a) B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau

(b) C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.

Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diproses melalui layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Bagi pejabat fungsional yang sudah memiliki ijazah lebih tinggi dan pangkat/golongan ruangnya sudah sesuai di pangkat/golongan ruang awal pendidikan agar diusulkan pencantuman gelar melalui SIASN sebagai dasar perolehan angka kredit.

Contoh:

Sdr. Wirda Alfionita, S.AP pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b tmt. 1 April 2024, Pendidikan S-1 Ilmu Administrasi Negara tahun 2019, jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, pada Oktober 2024 telah lulus dan memperoleh ijazah Strata-2 (S-2) Program studi ilmu administrasi pada Universitas Indonesia, yang bersangkutan dapat mengajukan usul pencantuman gelar melalui biro Kepegawaian/SDM instansi pada layanan pencantuman gelar SIASN dengan mengklaim penambahan perolehan Angka kredit.

Perolehan Angka kredit sebesar 25% dari kebutuhan kenaikan pangkat karena memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi berdasarkan surat pencantuman gelar yang telah mendapatkan penetapan dari BKN.

Khusus untuk PNS yang telah selesai melaksanakan tugas dan izin belajar sebelum diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan tetap dapat diusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan