MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai syarat pengangkatan JF Guru melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Perpindahan dari jabatan lain menjadi salah satu cara pengangkatan jabatan fungsionsl Guru Syarat pengangkatan JF Guru melalui perpindahan dari jabatan lain secara khusus diatur dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Di dalam Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dinyatakan bahwa Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain bertujuan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.
Perpindahan dari jabatan lain ini merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF yang dilaksanakan melalui perpindahan antar kelompok JF dan perpindahan antar Jabatan.
Syarat Pengangkatan JF Guru melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli pertama dan Jabatan Fungsional Guru ahli muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli madya; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Hal penting yang perlu diperhatikan bahwa pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dan mekanisme perpindahan dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain.
Alur Pengangkatan JF Guru melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
Alur pengangkatan Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan sebagai berikut.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian melalui pejabat yang membidangi pengelolaan kepegawaian mengajukan usulan uji kompetensi untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dengan melampirkan dokumen berikut.
a. Persetujuan kebutuhan JF sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
b. Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangani oleh atasan langsung dari konversi predikat kinerja pada masa kepangkatan terakhir sampai dengan predikat kinerja terakhir pada saat diusulkan Uji Kompetensi.
c. Dokumen evaluasi kinerja.
2. Pelaksanaan Uji Kompetensi dan penetapan rekomendasi hasil uji kompetensi.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional berdasarkan rekomendasi hasil uji kompetensi dan menuangkan Angka Kredit dalam keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional.
4. Konversi predikat kinerja setelah diangkat ke dalam jabatan fungsional dihitung mulai dari predikat kinerja sejak pengusulan uji kompetensi.***