MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Pengangkatan ke Dalam JF Pamong Belajar dan Penilik Periode 3.
Surat Rekomendasi Pengangkatan ke Dalam JF Pamong Belajar dan Penilik Periode 3 yang bernomor 5573/B.B1/HK.04.01/2024 ini diterbitkan tanggal 12 Desember 2024.
Surat rekomendasi secara khusus ditujukan kepada Yth.
1. Bupati/Walikota;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
3. Kepala BKD/BKPSDM Kabupaten/Kota.
Surat rekomendasi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti pelaksanaan Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain (UKPJL) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pamong Belajar dan JF Penilik berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor Nomor Manual.611/B1/HK.07.00/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan UKKJ Periode 3,
Di dalam surat disampaikan bahwa pejabat fungsional yang diberikan rekomendasi kelulusan UKPJL ke dalam JF Pamong Belajar dan JF Penilik tercantum dalam Lampiran.
Baca : Surat Rekomendasi Pengangkatan ke Dalam JF Pamong Belajar dan Penilik Periode 2
Pejabat fungsional dan administrasi yang dinyatakan telah lulus UKPJL ke dalam JF Penilik pada jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya dan dapat dipertimbangkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penilik Ahli Madya dengan pangkat dan golongan sesuai dengan pangkat dan golongan terakhir yang dimilikinya. Rekomendasi ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat Direktur Jenderal ini.
Surat Rekomendasi Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik Periode 3 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***