MediaBagi.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4921/J1/TI.02.01/2024 tertanggal 12 Desember 2024 tentang Penghapusan Akun belajar.id
Berikut isi Surat Edaran tentang Penghapusan Akun belajar.id.
Yth. Pimpinan Unit Kerja/Instansi
- Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
- Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
- Sekretaris Inspektorat Jenderal
- Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
- Kepala Biro Perencanaan
- Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Kepala Biro Hukum
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia
- Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana
- Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
- Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
- Kepala Pusat Penguatan Karakter
- Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
- Kepala BBPMP/BPMP seluruh Indonesia
- Kepala BBGP/BGP seluruh Indonesia
- Kepala BBPPMVP/BPPMVP seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi rutin yang kami lakukan sebagai pengelola akun belajar.id dan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait penghapusan akun sesuai dengan ketentuan, sebagai berikut.
1. Pengelola akan melakukan penghapusan terhadap akun belajar.id bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada 16 Desember 2024 sampai dengan 30 Desember 2024.
2. Akun yang terdampak penghapusan adalah akun id pada pengguna Peserta Didik (PD) dengan kriteria:
a. peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun id aktif;
b. peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun id tidak aktif; dan
c. peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dengan status akun id tidak aktif selama lebih dari 12 (dua belas) bulan;
3. Akun yang terdampak penghapusan adalah akun belajar.id pada pengguna Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sesuai status DAPODIK dengan kriteria:
a. Pendidik dan tenaga kependidikan telah wafat; dan
b. Pendidik dan tenaga kependidikan telah pensiun;
4. Pengguna akun belajar.id Non Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah sebagai berikut.
Pengguna | Subdomain pada Akun Akses Layanan Pendidikan |
Peserta didik | @paud.belajar.id; @sd.belajar.id; @smp.belajar.id; @sma.belajar.id; @smk.belajar.id; @slb.belajar.id; atau @kesetaraan.belajar.id |
Pendidik | @guru.paud.belajar.id @guru.sd.belajar.id @guru.smp.belajar.id @guru.sma.belajar.id @guru.smk.belajar.id @guru.slb.belajar.id @guru.kesetaraan.belajar.id |
Tenaga Kependidikan | @admin.paud.belajar.id; @admin.sd.belajar.id; @admin.smp.belajar.id; @admin.sma.belajar.id; @admin.smk.belajar.id; @admin.slb.belajar.id; atau @admin.kesetaraan.belajar.id |
5. Bagi akun pengguna terdampak sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3 akan dilakukan penghapusan oleh pengelola pada tanggal yang telah ditetapkan pada nomor 1;
6. Bagi pengguna terdampak sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3 diimbau agar melakukan pencadangan fail (file) yang tersimpan pada akun id secara mandiri sampai dengan tanggal 13 Desember 2024;
7. Lini masa penghapusan akun id yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut.
Aktivitas | Lini Masa | Keterangan |
Pencadangan mandiri oleh pengguna | 6 – 13 Desember 2024 | |
Satuan kerja memberikan umpan balik atas penghapusan akun terdampak | 6 – 13 Desember 2024 | Jika akun yang dikonfirmasi oleh satuan kerja terindikasi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan 3, maka pengelola akan tetap melakukan penghapusan |
Penghapusan akun | 16 – 30 Desember 2024 |
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk meneruskan informasi dan melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Surat Pemberitahuan ini, Bapak/Ibu dapat menghubungi Pusat Bantuan melalui tombol Butuh Bantuan pada tautan berikut https://pusatinformasi.belajar.id/.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
PANDUAN AKTIVASI AKUN BELAJAR.ID DAN PENCADANGAN DATA MANDIRI
Aktivasi Melalui Login
Apabila Anda sudah mendapatkan detail akun belajar.id berupa nama akun (User ID) dan kata sandi (password), maka Anda perlu melakukan aktivasi untuk dapat mengakses berbagai aplikasi pembelajaran. Silakan ikuti panduan berikut untuk aktivasi akun belajar.id Anda:
1. Buka halaman https://mail.google.com/
2. Masuk atau log in menggunakan nama akun (User ID) dan kata sandi (password) Anda (informasi bisa didapatkan oleh Admin Sekolah melalui Portal Admin)
3. Setujui syarat dan ketentuan penggunaan akun id
4. Lakukan penggantian kata sandi (password) akun id
Pencadangan Data Secara Mandiri
Apabila kebutuhan penggunaan akun sudah tidak diperlukan, maka pencadangan mandiri terhadap semua file yang tersimpan pada akun belajar.id Anda dapat Anda lakukan dengan memindahkan data- data yang tersimpan di ruang penyimpanan pada akun belajar.id ke media penyimpanan lain. Beberapa media penyimpanan yang disarankan adalah:
1. Penyimpanan pribadi (flash disk, hard disk, dan sebagainya)
2. Dropbox
3. Microsoft OneDrive
4. Box
Langkah Pencadangan Data/File
1. Masuk ke akun id
2. Pilih file atau dokumen pada Google Drive yang ingin dicadangkan
3. Unduh file tersebut dan lakukan pencadangan ke perangkat
Surat Edaran tentang Penghapusan Akun belajar.id selengkapnya dapat di unduh di sini.***