RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian DRH Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian DRH Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.  Surat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian DRH Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu ini disampaikan melalui Surat Edaran BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024

Adapun isi Surat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian DRH Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu  yang terbit tanggal 11 September 2025 tersebut adalah sebagai berikut,

Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat;

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

di Tempat

Surat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian DRH Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Surat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian DRH Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut.

No.KegiatanJadwalMenjadi
1.Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu28 Agustus s/d

15 September 2025

28 Agustus s/d

22 September 2025

2.Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu28 Agustus s/d

20 September 2025

28 Agustus s/d

25 September 2025

3.Penetapan NI PPPK Paruh Waktu28 Agustus s/d

30 September 2025

28 Agustus s/d

30 September 2025

Kami sampaikan pula bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat. Dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Surat Edaran Perpanjangan Jadwal Pengisian DRH Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca