Uncategorized

Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN Kemenag

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN Kemenag. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-211363/B.II/KP.01.3/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN Kemenag.

Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN Kemenag tersebut menginformasikan tentang penyelesaian terhadap disparitas data Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama.

Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN Kemenag
Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN Kemenag
Adapun isi Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN Kemenag tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Biro / Pusat pada Sekretariat Jenderal

2. Sekretaris pada Unit Eselon I Pusat

3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada PTKN

4. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi

5. Ketua pada Sekolah Tinggi Agama Negeri

6. Kepala Balai Diklat Keagaamaan

7. Kepala Balai Litbang Agama

8. Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi

9. Kepala Loka Diklat Keagamaan

di- Kementerian Agama

Menindaklanjuti pelaksanaan program percepatan penyelesaian disparitas data Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama, bersama ini kami sampaikan bahwa hingga tanggal 21 Oktober 2025 tercatat sebanyak 65.637 data ASN yang masih mengalami disparitas.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara agar menugaskan Petugas Basis Data Kepegawaian (PBDK) pada satuan kerja masing-masing untuk segera melakukan penyelesaian terhadap disparitas data dimaksud, paling lambat tanggal 31 Oktober 2025. Adapun rincian disparitas data dimaksud dapat diakses melalui tautan https://tinyurl.com/disparitaskemenag.

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Percepatan Penyelesaian Disparitas Data ASN Kemenag selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca