RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru tentang terbitnya Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV berikut ini.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-501/Dt.I.I/HM.01/10/2025 tentang Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV

Adapun isi Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV yang terbit tanggal 24 Oktober 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia di Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV
Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV

Dengan hormat, sehubungan dengan surat Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah nomor B-408/Dt.I.I/KU.05/09/2025 tanggal 29 September 2025 perihal Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV bahwa proses penyaluran telah terlaksana dan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan terhadap pelaksanaan tersebut, dengan ini diinformasikan bahwa kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV dibuka kembali sesuai jadwal sebagai berikut :

  1. Pengajuan Berkas : 25 Oktober d. 30 Oktober 2025;

  2. Verifikasi Berkas Pengajuan : 25 Oktober d. 31 Oktober 2025.

Dimohon Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan pemantauan dan supervisi atas proses pelaksanaan sebagaimana dimaksud. Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 Triwulan III dan IV selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca