RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu

MediaBagi.com. Berikut adalah informasi terbaru terkait terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 08 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu tersebut menginformasikan mengenai ketentuan tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dan jadwalnya.

Adapun isi Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah di

Tempat

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A. 2024 serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.

b. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
  • Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

c. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:

  • Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja;
  • Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

e. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

f. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

g. Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu; dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal berikut.

Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 

No.KegiatanJadwal
1Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi7 s/d 20 Agustus 2025
2Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB21 s/d 30 Agustus 2025
3Pengumuman Alokasi Kebutuhan22 Agustus s/d 1 September 2025
4Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu23 Agustus s/d 15 September 2025
5Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu23 Agustus s/d 20 September 2025
6Penetapan NI PPPK Paruh Waktu23 Agustus s/d 30 September 2025

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca