RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Melalui SIMASPRAS Tahun 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru tentang terbitnya Surat Edaran Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Melalui SIMASPRAS Tahun 2025 berikut ini.

Direktorat Jenderal Menengah Atas, Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1741/C5/DM.00.02/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan dan Permintaan Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan

Adapun isi Surat Edaran Surat Edaran Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Melalui SIMASPRAS Tahun 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota khusus wilayah Papua

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui Program Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025 akan memberikan dukungan sarana digitalisasi pembelajaran berupa Interactive Flat Panel (IFP) beserta kelengkapannya kepada Sekolah Menengah Atas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Surat Edaran Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Melalui SIMASPRAS Tahun 2025
Surat Edaran Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Melalui SIMASPRAS Tahun 2025

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada Sekolah Menengah Atas di wilayah masing-masing agar melakukan konfirmasi kesediaan menerima barang bantuan melalui Sistem Manajemen Sarana Prasarana (SIMASPRAS) Direktorat SMA pada tautan https://sarpras-sma.kemendikdasmen.go.id paling lambat pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025.

Panduan pengisian formulir dapat diakses melalui tautan: https://s.id/PandKonfirmasiDigiSMA. Bagi sekolah yang akan menerima bantuan, wajib melaksanakan tahapan-tahapan sebagaimana terlampir.

Tahapan Pengelolaan Bantuan Pemerintah Sarana Digitalisasi Pembelajaran Jenjang SMA Tahun 2025

Sebagai bagian dari implementasi program digitalisasi pembelajaran, kami meminta agar Satuan Pendidikan penerima Bantuan Sarana Digitalisasi Pembelajaran untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikut ini dan memastikan perangkat diterima, dirakit, dan digunakan sesuai dengan prosedur yang berlaku:

1. Persiapan Sebelum Kedatangan Barang

a. Menunjuk dan membekali tim penerima barang yang terdiri dari tenaga teknis (guru TIK/Operator/Guru lainnya yang berkompeten di bidang TIK), tenaga administrasi, dan perwakilan guru;

b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dinas Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, pihak ekspedisi pengiriman dan/atau penyedia).

2. Proses Penerimaan Barang

a. Menyediakan area penerimaan barang yang aman, bersih, dan sesuai untuk penyimpanan sementara perangkat IFP;

b. Verifikasi dan menandatangani dokumen pengiriman seperti surat jalan dan Berita Acara Serah Terima (BAST);

c. Dokumentasi (foto dan video) saat proses serah terima dan kondisi barang yang

3. Perakitan dan Pelatihan

a. Pemeriksaan kondisi fisik barang dan kelengkapannya, seperti jumlah unit, merek, tipe, nomor seri perangkat, dan aksesoris yang diterima;

b. Proses perakitan perangkat IFP dilakukan oleh pihak penyedia, termasuk pemasangan di ruang kelas atau laboratorium sesuai kondisi sekolah;

c. Mengamati dan mendokumentasikan saat pihak penyedia melakukan uji fungsi awal dan memastikan perangkat berfungsi dengan baik (misalnya: daya nyala, responsivitas layar sentuh, koneksi dengan perangkat lainnya);

d. Menerima pelatihan singkat penggunaan perangkat yang dilakukan penyedia kepada guru, operator, dan/atau tenaga teknis yang ditunjuk.

4. Penandatanganan BAST

a. Setelah perakitan dan pelatihan selesai, pastikan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan oleh Kepala Sekolah atau perwakilan yang mengikuti pelatihan dan pihak penyedia;

b. Sekolah melakukan unggah BAST beserta dokumentasi foto (proses perakitan, uji fungsi, pelatihan, dll) ke Sistem Manajemen Sarana dan Prasarana (SIMASPRAS) dengan tautan: https://sarpras-sma.kemendikdasmen.go.id.

5. Penyimpanan dan Pemanfaatan

a. Pastikan perangkat IFP beserta kelengkapannya disimpan dengan aman dan terhindar dari kerusakan;

b. Seluruh dokumen yang terkait dengan penerimaan perangkat, termasuk BAST dan foto, harus diarsipkan oleh sekolah baik dalam format fisik maupun digital;

c. Perangkat yang telah diterima, dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran dan aktivitas lainnya.

6. Pelatihan dan Pendampingan

Sebagai dukungan terhadap dukungan percepatan tercapainya tujuan program digitalisasi, Direktorat SMA akan melaksanakan bimbingan teknis berjenjang dan pendampingan kepada sekolah penerima bantuan. Teknis pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya bersama dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.

  1. Informasi Perangkat

Spesifikasi perangkat IFP yang akan dikirimkan ke SMA penerima bantuan adalah sebagai berikut

Merk dan Tipe PerangkatHisense Tipe 75WM61FE
Ukuran Layar75 inch
RAM16 GB
ROM / Storage256 GB
Sistem OperasiAndroid 13
KonektivitasSupport Wifi 6, LAN, dan Bluetooth
PortUSB Type A, USB Type B, USB Type C, HDMI
Garansi3 Tahun
AksesorieStanding Bracket, Kabel HDMI, Kabel USB Type A to Type B, Pena Stilus.
  1. Informasi tautan dan kontak:
  • Sistem Manajemen        Sarana        dan       Prasarana        (SIMASPRAS): https://sarpras-sma.kemendikdasmen.go.id
  • Surat Elektronik: sma@kemendikdasmen.go.id
  • Whatsapp Unit Layanan Publik Direktorat SMA: +62812-1558-2599

Surat Edaran Pemberitahuan dan Permintaan Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Melalui SIMASPRAS Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca