RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Pembelajaran yang Aman dan Adaptif

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru terkait terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Pembelajaran yang Aman dan Adaptif. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18945/A.A4/PK.00.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran yang Aman dan Adaptif pada Satuan Pendidikan di Daerah.

Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Pembelajaran yang Aman dan Adaptif pada Satuan Pendidikan di daerah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi di tengah dinamika aksi unjuk pendapat di sejumlah daerah.

Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Pembelajaran yang Aman dan Adaptif
Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Pembelajaran yang Aman dan Adaptif
Melalui Surat Edaran yang terbit tanggal 1 September 2025 ini, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan tiga poin utama. Berikut ini adalah tiga poin penting di dalam Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Pembelajaran yang Aman dan Adaptif tersebut.

Pertama, keselamatan dan keamanan murid dalam mendapatkan layanan pendidikan merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan pemberian layanan pendidikan bagi seluruh murid.

Kedua, terdapat beberapa fasilitas publik yang tidak bisa atau belum dapat digunakan secara normal pada beberapa wilayah sehingga terkendalanya akses publik dalam melaksanakan aktivitas rutin masyarakat. Ketiga, diperlukan upaya pencegahan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan bagi murid dalam melaksanakan pendidikan selama berlangsungnya aksi unjuk pendapat yang sedang atau akan berlangsung di beberapa wilayah di daerah.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Suharti meminta pemerintah daerah mengambil langkah strategis. Pertama, mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan terhadap penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing.

Kedua, melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas keberadaan dan akses satuan pendidikan pada wilayah kewenangan yang bersinggungan langsung atau tidak langsung dengan jalur pelaksanaan aksi unjuk pendapat. Ketiga, menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid.

Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18945/A.A4/PK.00.01/2025 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran yang Aman dan Adaptif pada Satuan Pendidikan di Daerah selengkapnya dapat dibaca di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca