RegulasiSurat Edaran

Surat Edaran Kemenag tentang Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

MediaBagi.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Kemenag tentang Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Adapun isi Surat Edaran Kemenag tentang Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya adalah sebagai berikut.

Kepada Yth.

Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
di seluruh Indonesia

A. Umum

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), serta untuk menumbuhkan semangat kolektif dalam mewujudkan cinta tanah air sebagai bagian dari panca cinta, perlu disampaikan edaran kepada seluruh Kepala Madrasah se-Indonesia.

B. Maksud dan Tujuan Surat

Edaran ini bertujuan sebagai berikut.

1. Mengawal aksi nyata implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan lembaga pendidikan.

2. Melaksanakan kegiatan rutin upacara bendera dan menyanyikan lagu wajib nasional sebagai bagian dari pembiasaan nilai-nilai luhur bangsa.

3. Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme di kalangan peserta didik madrasah.

4. Menguatkan karakter kebangsaan sebagai bagian dari implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang holistik.

5. Mendorong partisipasi aktif warga madrasah dalam membangun budaya positif dan atmosfer pendidikan yang berakar pada nilai-nilai spiritual dan kebangsaan.

Surat Edaran Kemenag tentang Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
Surat Edaran Kemenag tentang Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini berlaku bagi seluruh Madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.

E. Ketentuan

Kepada seluruh Madrasah negeri dan swasta diminta untuk:

1. Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi di madrasah

2. Menyanyikan lagu wajib nasional sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

F. Penutup

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Kemenag tentang Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca