Surat Edaran Instruksi Penerimaan dan Penggunaan Perangkat Interactive Flat Panel (IFP)
MediaBagi.com. Berikut ini Surat Edaran Instruksi Penerimaan dan Penggunaan Perangkat Interactive Flat Panel (IFP). Direktorat
Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2200/C4/DM.00.02/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 tentang Instruksi Penerimaan dan Penggunaan Perangkat Interactive Flat Panel (IFP).
Adapun isi Surat Edaran Instruksi Penerimaan dan Penggunaan Perangkat Interactive Flat Panel (IFP) tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Sekolah SMP Negeri/Swasta seluruh Indonesia Penerima Perangkat Interactive Flat Panel (IFP)
Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan serta Arahan Presiden pada Peringatan Hardiknas Tahun 2025 mengenai digitalisasi pendidikan, kami mengirimkan perangkat Interactive Flat Panel (IFP) sebagai bagian dari program digitalisasi pembelajaran yang ditujukan untuk mendukung pembelajaran yang lebih interaktif dan inovatif pada Satuan Pendidikan.

Sebagai bagian dari implementasi program, kami meminta agar penerima perangkat IFP di satuan pendidikan untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikut ini dan memastikan perangkat diterima, dirakit, memperoleh pelatihan dan menggunakan perangkat IFP sesuai dengan prosedur yang berlaku:
1. Persiapan Sebelum Kedatangan Barang:
a. Menunjuk dan membekali tim penerima barang yang dapat terdiri dari tenaga administrasi, teknis, dan perwakilan guru.
b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait (pihak pengiriman dan/atau penyedia).
c. Menyiapkan perangkat laptop/PC/Chromebook yang akan digunakan pada saat uji coba perangkat Interactive Flat Panel (IFP) setelah proses perakitan.
d. Menyediakan area penerimaan barang yang aman, bersih, dan sesuai untuk penyimpanan perangkat IFP.
2. Proses Penerimaan Barang, Perakitan dan Pelatihan:
a. Verifikasi dokumen pengiriman seperti surat jalan dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
b. Pemeriksaan kondisi fisik barang dan kelengkapannya oleh Penyedia, seperti jumlah unit, merek, tipe, nomor seri perangkat, dan aksesoris yang diterima.
c. Proses perakitan perangkat IFP dilakukan oleh penyedia, termasuk pemasangan di ruang kelas atau laboratorium sesuai rencana.
d. Mengamati/mendokumentasikan saat Penyedian melakukan Uji fungsi awal dan memastikan perangkat berfungsi dengan baik (misalnya: daya nyala, responsivitas layar sentuh, koneksi dengan perangkat lainnya).
e. Menerima pelatihan singkat penggunaan perangkat yang dilakukan penyedia kepada guru, operator, dan tenaga teknis yang ditunjuk.
f. Dokumentasi yang disiapkan/dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:
- Dokumentasi di bawah plang identitas satuan pendidikan yang disertai tanggal dan waktu saat penerimaan perangkat IFP.
- Dokumentasi foto/video saat proses perakitan dan
3. Penandatanganan BAST:
a. Setelah perakitan dan pelatihan selesai, pastikan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Kepala Sekolah atau perwakilan dan pihak penyedia.
b. Satuan Pendidikan melakukan unggah BAST beserta dokumentasi foto ke aplikasi sistem pelaporan sebagai bukti administrasi (tautan terlampir pada poin 7).
4. Penyimpanan dan Dokumentasi:
a. Pastikan perangkat IFP disimpan dengan aman dan terhindar dari
b. Seluruh dokumen yang terkait dengan penerimaan perangkat, termasuk BAST dan foto, harus diarsipkan baik dalam format fisik maupun digital.
5. Pelatihan dan Asistensi Teknologi Digitalisasi:
Sebagai bagian dari program digitalisasi, Direktorat SMP menyediakan pelatihan menggunakan LMS PASTI (Pelatihan dan Asistensi Teknologi untuk Digitalisasi) SOBAT SMP (tautan terlampir pada poin 7). Pelatihan ini mencakup:
a. Akses ke LMS: Guru dan peserta akan mengikuti pelatihan daring melalui platform yang menyediakan materi, jadwal, dan evaluasi yang mudah diakses.
b. Kursus Digitalisasi Pembelajaran: Peserta akan mempelajari cara memanfaatkan perangkat digital untuk pembelajaran interaktif, dengan aktivitas yang dikerjakan secara berurutan hingga evaluasi akhir.
c. Pengelolaan Peserta oleh Guru: Guru dapat mengelola pendaftaran peserta dalam kursus sesuai kebutuhan dan memastikan setiap peserta menyelesaikan setiap tahap pelatihan.
d. Asistensi Teknis: Setelah pelatihan, peserta dapat mengakses dukungan teknis untuk memastikan pemahaman dan implementasi pembelajaran digital yang efektif.
6. Prosedur Memantau Proses Distribusi IFP:
a. Penyedia akan menyampaikan informasi jadwal pendistribusian IFP dan nomor resi pengiriman melalui layanan WhatsApp Broadcast kepada Kepala Sekolah atau Operator Sekolah yang terdaftar di Dapodik.
b. Selanjutnya, dengan nomor Resi yang sudah diberikan, satuan pendidikan dapat memantau pendistribusian dengan memasukkan nomor Resi ke dalam aplikasi yang sudah disiapkan melalui tautan: https://sartrans.co.id/track.
c. Informasi terkait distribusi perangkat IFP, dapat menghubungi layanan pelanggan (Customer Service) IFP melalui nomor telepon 0821-4567-5236.
Informasi tautan:
- Aplikasi Sistem Pelaporan BAST: https://digi.ditsmp.kemendikdasmen.go.id/ atau https://ditsmp.kemendikdasmen.go.id/digi dengan Panduan Standar Operasional (POS)
- Penerimaan Interactive Flat Panel (IFP): https://s.id/panduanpenerimaanIFP
- Tautan LMS PASTI SOBAT SMP: https://pasti.ditsmp.kemendikdasmen.go.id/Â atau https://ditsmp.kemendikdasmen.go.id/pasti dengan Manual Pemanfaatan LMS : https://s.id/panduanpemanfaatanLMS
- Tautan Microsite: https://s.id/pastisobatsmp
Program bantuan pemerintah digitalisasi pembelajaran tahun 2025 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Apabila terdapat pihak atau oknum yang meminta biaya, pungutan atau imbalan dalam bentuk apapun harap segera melaporkan ke no telepon 177 atau email ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id atau melalui situs https://ult.kemendikdasmen.go.id atau datang langsung ke Unit Layanan Terpadu Kompleks Kemendikdasmen, Gedung C, Lantai 1 (Dasar), Jl. Sudirman, Senayan – Jakarta, 10270.
Baca :Â Surat Edaran Konfirmasi Penerimaan Barang Bantuan Melalui SIMASPRAS Tahun 2025
Surat Edaran Instruksi Penerimaan dan Penggunaan Perangkat Interactive Flat Panel (IFP) selengkapnya dapat di unduh di sini.***