MediaBagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Latar Belakang
Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan manajemen aparatur sipil negara terkait pencantuman gelar, perlu adanya pedoman layanan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
1. sebagai pedoman teknis dalam pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan PNS; dan
2. untuk mewujudkan tertib administrasi pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan PNS.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS ini meliputi:
1. Umum;
2. Ketentuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan;
3. Pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan;
4. Prosedur pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan; dan
5. Linimasa pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan.
Dasar Hukum
Berikut adalah dasar hukum diterbitkannya SE Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah.
5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan.
Isi Edaran
1. Umum
a. Gelar yang dimaksud dalam Surat Edaran ini merupakan sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
b. Gelar sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri dari gelar akademik dan gelar vokasi.
c. Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada hutuf b terdiri dari Sarjana (Strata-1), Magister (Strata-2), dan Doktor (Strata-3).
d. Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada huruf b terdiri dari Diploma I (D.I), Diploma II (D.II), Diploma III (D.III), Diploma IV (D.IV), Magister Terapan dan Doktor Terapan.
e. Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
f. Peningkatan Pendidikan merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS yang telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang lebih tinggi.
g. Peningkatan pendidikan diberikan kepada PNS yang telah memperoleh/memiliki STTB:
1) Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat; dan
2) Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
2. Ketentuan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan
a. Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diberikan kepada PNS yang telah memperoleh ijazah/STTB.
b. Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) berlaku juga bagi:
1) PNS yang telah memiliki ijazah/STTB yang lebih tinggi sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS;
2) PNS yang memperoleh ijazah/STTB pada saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
3) PNS yang telah memperoleh/memiliki ijazah /STTB minimal telah berada dalam pangkat/golongan ruang yang sesuai/lebih tinggi dengan jenjang pendidikan yang akan dicantumkan;
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dikecualikan bagi pejabat fungsional:
a) memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi yang pangkatnya 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang sesuai pada jenjang pendidikannya;
b) telah memperoleh angka kredit paling sedikit 75% untuk kebutuhan kenaikan pangkat.
Contoh:
Sdr. Asri Mahdarissa, A.Md pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d tmt. 1-04-2021 jabatan Pranata SDM Aparatur Terampil, pada bulan Juli tahun 2024 memperoleh Ijasah S-1 Ilmu Administrasi Negara pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi. Ybs telah mempunyai angka kredit konversi 15 (75%) dan membutuhkan angka kredit 5 (25%) dari kebutuhan kenaikan pangkat dari unsur peningkatan pendidikan, maka dapat mengajukan pencantuman gelar.
c. Pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan
1) Persyaratan dalam pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan:
a) Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
b) Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS;
c) Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dari:
(1) Paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
(2) pimpinan perguruan tinggi.
d) Asli ijazah dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi;
e) Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan;
f) Surat Keputusan pengangkatan calon PNS;
g) Surat Keputusan pengangkatan PNS;
h) Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
i) Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
j) Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional;
k) Surat Keputusan mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh pendidikan; dan/atau
l) Sertifikat akreditasi program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi
memiliki akreditasi paling kurang:
(a) B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; atau
(b) C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
2) Pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan diproses melalui layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
3) Bagi pejabat fungsional yang sudah memiliki ijazah lebih tinggi dan pangkat/golongan ruangnya sudah sesuai di pangkat/golongan ruang awal pendidikan agar diusulkan pencantuman gelar melalui SIASN sebagai dasar perolehan angka kredit.
Contoh:
Sdr. Wirda Alfionita, S.AP pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b tmt. 1 April 2024, Pendidikan S-1 Ilmu Administrasi Negara tahun 2019, jabatan Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, pada Oktober 2024 telah lulus dan memperoleh ijazah Strata-2 (S-2) Program studi ilmu administrasi pada Universitas Indonesia, yang bersangkutan dapat mengajukan usul pencantuman gelar melalui biro Kepegawaian/SDM instansi pada layanan pencantuman gelar SIASN dengan mengklaim penambahan perolehan Angka kredit.
4) Perolehan Angka kredit sebagaimana dimaksud pada angka 3) sebesar 25% dari kebutuhan kenaikan pangkat karena memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi berdasarkan surat pencantuman gelar yang telah mendapatkan penetapan dari BKN.
5) Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh mengacu pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan.
6) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas dan izin belajar sebelum diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan tetap dapat diusulkan pencantuman gelar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Prosedur pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan
1) Proses penetapan pencantuman gelar dilakukan secara digital menggunakan SIASN.
2) Instansi mengusulkan pencantuman gelar ke BKN melalui peremajaan data pencantuman gelar di SIASN.
3) BKN melakukan verifikasi dan validasi usul pencantuman gelar.
4) Hasil verifikasi yang memenuhi syarat berupa surat pencantuman gelar ditandangani secara digital oleh BKN.
5) Hasil verifikasi yang perlu mendapatkan perbaikan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki/dilengkapi dengan status usulan Berkas Tidak Sesuai (BTS).
6) Hasil verifikasi dokumen tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan kepada instansi.
7) Prosedur pencantuman gelar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat ini.
e. Linimasa pengajuan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan
1) Linimasa pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan dilakukan diluar periode kenaikan pangkat, yaitu bulan Januari, Maret, Mei, Juli, September dan November.
2) Linimasa pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat ini.
Penutup
1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, surat Deputi Bidang Mutasi kepegawaian nomor: 8835/B-MP.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 perihal Layanan Pencantuman gelar/peningkatan pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***