Standar Sarana dan Prasarana Makan Bergizi Gratis di Sekolah

MediaBagi.com. Berikut ini adalah standar sarana dan prasarana Makan Bergizi Gratis di sekolah. Sarana dan prasarana menjadi unsur penting dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan.

Supaya pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik, satuan pendidikan perlu melakukan persiapan, salah satunya aspek sarana dan prasarana.

Sarana dan prasarana Makan Bergizi Gratis di sekolah harus memenuhi standar untuk dapat difungsikan pada pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berikut adalah Standar Sarana dan Prasarana Makan Bergizi Gratis di Sekolah sesuai Pedoman MBG di Satuan Pendidikan.
Standar Sarana dan Prasarana Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Standar Sarana dan Prasarana Makan Bergizi Gratis di Sekolah

1. Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)

Kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) perlu dilaksanakan oleh peserta didik agar tangan dalam keadaan bersih sebelum dan sesudah menyantap makanan. Hal ini juga sesuai dengan Fokus Sehat Lingkungan dalam Gerakan Sekolah Sehat. Sebagai penunjang, satuan pendidikan perlu menyediakan sarana minimal sebagai berikut.

a. Sarana CTPS dengan air bersih mengalir dengan rasio minimal 1 sarana CTPS per kelas. Indikator kualitas air bersih mengalir adalah air tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, dan memenuhi syarat kesehatan lainnya (pengecekan mikrobiologi oleh Dinas Kesehatan/Puskesmas).

b. Sabun cuci tangan

c. Saluran pembuangan untuk air bekas CTPS

2. Area penempatan/transit makanan

Satuan pendidikan perlu menentukan area penempatan/ transit makanan. Saat makanan diterima oleh satuan pendidikan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) , makanan perlu ditempatkan dan disimpan di ruang tertutup, bersih dan aman, bebas dari binatang, serangga atau pencemar lainnya. Tempat makanan diletakkan di atas meja atau alas lain yang berfungsi seperti meja dan mudah diawasi.

Apabila dirasa perlu, satuan pendidikan dapat menyiapkan area penempatan/ transit di setiap ruang kelas Makanan diletakkan di atas meja di dalam kelas dan tidak diletakkan di lantai kelas sebelum dibagikan ke peserta didik.

3. Alat Perlindungan Diri (APD)

Satuan Pendidikan perlu menyiapkan perangkat APD untuk dikenakan oleh petugas yang menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan petugas yang mendistribusikan makanan kepada peserta didik. Perangkat minimal yang perlu disediakan adalah sarung tangan dan masker. 21.

4. Alat Pengukur Berat Badan dan Tinggi Badan

Satuan pendidikan perlu memiliki alat pengukur tinggi badan (stadiometer) dan alat pengukur berat badan (timbangan injak digital) untuk memantau status gizi peserta didik secara berkala minimal 6 bulan sekali.

5. Sarana Prasarana Pembuangan Sampah

Sisa makanan yang dikonsumsi peserta didik program MBG dibawa kembali oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama dengan wadah makanan. Perlu disediakan pembuangan sampah terpilah sementara untuk kemasan susu (jika diberikan susu) dan sisa buah sebelum diambil oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Standar sarana prasarana pembuangan sampah yang perlu disediakan oleh satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Tempat sampah tertutup dan terpilah (organik dan anorganik) di setiap kelas dan tempat umum lainnya (di setiap depan ruang kelas, halaman sekolah, kantin, dan lain-lain). Peserta didik memilah sampah ke dalam tempat sampah organik atau anorganik.

b. Satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas atau mitra terkait untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Baca : Pembagian Waktu Makan Siswa pada Program Makan Bergizi Gratis

Demikian standar sarana dan prasarana Makan Bergizi Gratis di sekolah. Di dalam upaya mendukung program MBG, maka satuan pendidikan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan standar sarana dan prasarana tersebut.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan