Begini Skema Optimalisasi Kebutuhan PPPK Yang Belum Terpenuhi Tahun 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai skema optimalisasi kebutuhan PPPK yang belum terpenuhi di tahun 2025 berikut ini.

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN, salah satunya dengan menyelenggarakan seleksi PPPK Tahap 2 bagi Tenaga Non ASN.

Pemerintah telah menetapkan formasi cukup besar pada penerimaan PPPK tahun 2024. Sebanyak 1.017.967 formasi disediakan untuk mengisi PPPK Tahun Anggaran 2024 (data per 20 Oktober 2024).

Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah.

Optimalisasi penyelesaian penataan tenaga non-ASN pun dilakukan melalui Seleksi PPPK dengan dua tahap. Seleksi PPPPK Tahap I khusus untuk pelamar prioritas, yaitu kategori pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II); dan Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.

Sedangkan seleksi PPPK Tahap II diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut. Bagi tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

Khusus untuk seleksi PPPK Tahap II, pemerintah telah menetapkan kriteria pelamar tambahan  pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.

2. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS.

3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN.

4. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi ; pengadaan PPPK Tahap 1.

e. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Skema Optimalisasi Kebutuhan PPPK Yang Belum Terpenuhi Tahun 2025
Skema Optimalisasi Kebutuhan PPPK Yang Belum Terpenuhi Tahun 2025

Pelamar pada kriteria tambahan tersebut dapat melamar seleksi PPPK Tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN. Pelamar dapat melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.’

Skema Optimalisasi Kebutuhan PPPK Yang Belum Terpenuhi Tahun 2025

Di dalam Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 diatur tentang optimalisasi kebutuhan PPPK yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 selesai.

Apabila terdapat kebutuhan yang masih belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap 2 dilaksanakan, maka optimalisasi kebutuhan PPPK dilakukan dengan cara mengisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi berbeda dengan urutan kelulusan sebagai berikut.

1. Pelamar prioritas.

2. Eks-THK II.

3. Pegawai yang terdaftar pada pangkalan data (database) pegawai Non ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut.

5. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikdasmen.***

,

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan