SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
MediaBagi.com. Berikut ini adalah SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara; dan
5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Diktum KESATU : Mengubah Cuti Bersama Tahun 2025 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Dinyatakan di dalam SKB Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 bahwa jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 sebanyak 28 (dua puluh delapan) hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 17 (tujuh belas) hari dan cuti sebanyak 11 (sebelas) hari.
Berikut ini adalah rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri tentang tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Hari Libur Nasional Tahun 2025
Rincian hari libur nasional tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. Tanggal 01 Januari 2025 (hari Rabu) : Tahun Baru 2025 Masehi
2. Tanggal 27 Januari 2025 (hari Senin) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 29 Januari 2025 (hari Rabu) : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. Tanggal 29 Maret 2025 (hari Senin) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947
5. Tanggal 31 Maret – 1 April 2025 (hari Senin – Selasa) : Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
6. Tanggal 18 April 2025 (hari Jumat) : Wafat Yesus Kristus
7. Tanggal 20 April 2025 (hari Minggu) : Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Tanggal 1 Mei 2025 (hari Kamis) : Hari Buruh Internasional
9. Tanggal 12 Mei 2025 (hari Kamis) : Hari Raya Waisak 2569 BE
10. Tanggal 29 Mei 2025 (hari Kamis) : Kenaikan Yesus Kristus
11. Tanggal 1 Juni 2025 (hari Minggu) : Hari Lahir Pancasila
12. Tanggal 6 Juni 2025 (hari Jumat) : Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
13. Tanggal 27 Juni 2025 (hari Jumat) : 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. Tanggal 17 Agustus 2024 (hari Minggu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. Tanggal 5 September 2024 (hari Jumat) : Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Tanggal 25 Desember 2024 (hari Rabu) : Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama Tahun 2025
Berikut adalah rincian Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
1. Tanggal 28 Februari 2025 (hari Selasa) : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
2. Tanggal 28 Maret 2023 (hari Jumat) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2024 (hari Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
4. Tanggal 13 Mei 2025 (hari Selasa) : Hari Raya Waisak 2569 BE
5. Tanggal 30 Mei 2025 (hari Jumat) : Kenaikan Yesus Kristus
6. Tanggal 9 Juni 2025 (hari Senin) : Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
7. Tanggal 18 Agustus 2025 (hari Senin) : Proklamasi Kemerdekaan
7. Tanggal 26 Desember 2025 (hari Kamis) : Kelahiran Yesus Kristus
SKB Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***