MediaBagi.com. Penetapan UMSP Kalimantan Timur Tahun 2025 tercantum di dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.531/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan UMSP Kalimantan Timur Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha melalui penghitungan nilai Upah Minimum Provinsi;
b. bahwa sesuai Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 dengan Keputusan Gubernur.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.531/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 I ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6781);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41);
5. Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
Baca : SK Penetapan UMP Kalimantan Utara Tahun 2025
6. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846);
8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 917); dan
9. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.404/2024 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.125/2023 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur Periode Tahun 2023-2025.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.531/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 Nomor 500.15.14.1/7351/DTKT-IV Tanggal 9 Desember 2024.
Diktum KESATU : Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025, dengan uraian sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Diktum KEDUA : Upah Minimum sebagaimana diktum KESATU berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Diktum KETIGA : Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Diktum KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Daftar UMSP Kalimantan Timur Tahun 2025
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.531/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***