MediaBagi.com. UMP Sumatera Barat Tahun 2025 ditetapkan melalui SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562 – 840 – 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
SK Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penerapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562 – 840 – 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan Berita Acara Nomor 88/BA/Depeprov/2024 tanggal 6 Desember 2024 Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Besaran UMP Sumatera Barat Tahun 2025
Dinyatakan dalam SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562 – 840 – 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 bahwa besaran UMP Sumatera Barat Tahun 2025 adalah Rp. 2.994.193,47 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus sembilan puluh tiga koma empat puluh tujuh rupiah).
Perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. Besaran UMP Sumatera Barat Tahun 2025 ini dikecualikan untuk Usah Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Baca : SK Penetapan UMP Kepulauan Riau Tahun 2025
SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562 – 840 – 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***