SK Penetapan UMP Nusa Tenggara Barat Tahun 2025

MediaBagi.com. UMP Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 500.15.1-758 TAHUN 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025.

Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025.

Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 500.15.1-758 TAHUN 2024 tentang UMP Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian , dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Cara Kerja Dewan Pengupahan;

6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025; dan

7. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 110.

SK Penetapan UMP Nusa Tenggara Barat Tahun 2025
SK Penetapan UMP Nusa Tenggara Barat Tahun 2025

SK Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 500.15.1-758 TAHUN 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengurus Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 800.1/1521/04-Nakertrans/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024 terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.

Diktum KESATU : Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 sebesar Rp. 2.602.931 (dua juta enam ratis dua ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah).

Diktum KEDUA : Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca : SK Penetapan UMP Kalimantan Utara Tahun 2025

Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 500.15.1-758 TAHUN 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan