MediaBagi.com. UMP Lampung Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penerapan Upah Minimum Tahun 2025,
Keputusan Gubernur Lampung tentang UMP Lampung Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025; dan
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
SK Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/571/V.08/HK/2021 tentang Penetapan Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2021-2024;
2. Kesepakatan Bersama Dewan pengupahan Provinsi Lampung Tahun 2024 tentang Perhitungan/Penyesuaian Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 tanggal 6 Desember 2024.
3. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Nomor 03/DEPEPROV/2024. hal Hasil Perhitungan Nilai Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025, tanggal 06 Desember 2024;
4. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Nomor 04/DEPEPROV./2024, hal Permohonan Rekomendasi Penetapan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025, tanggal 06 Desember 2024.
Baca : SK Penetapan UMP Bengkulu Tahun 2025
Besaran UMP Lampung Tahun 2025
Dinyatakan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 bahwa besaran UMP Lampung Tahun 2025 adalah Rp. 2.893.070,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) per bulan.
Besarnya UMP Lampung Tahun 2025 tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini.
Ketentuan UMP Lampung Tahun 2025 ini dikecualikan untuk Usah Mikro dan Usaha.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat keleliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Baca : SK Penetapan UMP Aceh Tahun 2025
Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***