MediaBagi.com. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau Tahun 2025 telah ditetapkan. Penetapan UMP Kepulauan Riau Tahun 2025 tercantum di dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi;
c. bahwa dalam rangka penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025, maka Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2024-2027 , berdasarkan rapat pembahasan tanggal 6 Desember 2024, menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan penetapan melalui Berita Acara Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025.
d. bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.
SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024 tentang UMP Kepulauan Riau Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 534 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti Tahun 2024 – 2027;
2. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024; dan
3. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2024 – 2027 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 tangga; 6 Desember 2024.
Baca : SK Penetapan UMP Jawa Tengah Tahun 2025
Diktum KESATU : Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025.
Diktum KEDUA : Besaran Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah R. 30623.654,- (tiga juta ratus enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) per bulan.
Diktum KETIGA : Besaran Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.
Diktum KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Diktum KETUJUH : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***