MediaBagi.com. UMP Kalimantan Utara Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/170/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025.
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara tentang Penetapan UMP Kalimantan Utara Tahun 2025 ini diterbitkan dengan mempertimbangkan :
1. bahwa berdasarakan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/170/2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899); dan
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 917).
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/170/2024 tentang Penetapan UMP Kalimantan Utara Tahun 2025 diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja;
2. Berita Acara Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 500.15.14.1/980/DTKT Naker tentang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025, tanggal 7 Desember 2024; dan
3. Surat Rekomendasi Nomor 500.15.14.1/981/DTKT Naker Perihal Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025;
Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2025.
Diktum KESATU : Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.580.160,- (Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah).
Diktum KEDUA : Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.
Diktum KEEMPAT : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku terhitung pada tanggal 1 Januari 2025.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/170/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***