SK Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025

MediaBagi.com. UMP Gorontalo Tahun 2025 ditetapkan melalui SK Gubernur Gorontalo Nomor 482 / 34 / XII / 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025.

SK Gubernur Gorontalo  tentang Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025 ditetapkan dengan menimbang :

a. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan\ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dilakukan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025;

b. bahwa Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025 berdasarkan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025.

SK Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025
SK Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025

SK Gubernur Gorontalo tentang Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); dan

6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 917);

SK Penetapan UMP Gorontalo Tahun 2025 ditetapkan dengan  memperhatikan:

1. Berita Acara Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2024;

2. Surat Rekomendasi Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Nomor 560/DTKESDMTRANS/1245/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Diktum KESATU : Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025 sebesar Rp3.221.731 (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah).

Diktum KEDUA : Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2025.

Diktum KETIGA : Bagi Perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran upah yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka standar upah yang berjalan di perusahaan tersebut menggunakan struktur dan skala upah.

Diktum KEEMPAT : Upah Minimum Provinsi Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan upah bagi pekerja /buruh dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun wajib berpedoman pada struktur dan skala upah.

Diktum KELIMA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : SK Penetapan UMP Lampung Tahun 2025

SK Gubernur Gorontalo Nomor 482 / 34 / XII / 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan