MediaBagi.com, Berikut ini adalah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2025. UMP DKI Jakarta Tahun 2025 ditetapkan melalui SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
SK Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penerapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Khusus Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2025
Sesuai SK Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, besaran UMK DKI Jakarta Tahun 2025 adalah Rp. 5.396.761 (lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebagaimana dimaksud mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2025 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahub.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang sudah ditetapkan. Perusahaan memberikan upah di atas Upah Minimum Provinsi ini kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, ditetapkan oleh masing-masing perusahaan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : SK Penetapan UMK Jawa Barat Tahun 2025
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan kebijakan berupa :
a. bantuan layanan transportasi;
b. penyediaan pangan dengan harga murah; dan
c. biaya personal pendidikan.
Bagi pekerja/buruh yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji pakung besar senilai 1,15 (satu koma lima) kalo upah minimum provinsi serta kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan perautran perundang-undangan.
SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***