SK Penetapan UMP DIY Tahun 2025

MediaBagi.com. UMP DIY Tahun 2025 melalui SK Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2025.

SK Gubernur DIY Nomor tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2025 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan di dalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

SK Penetapan UMP DIY Tahun 2025
SK Penetapan UMP DIY Tahun 2025

SK Penetapan UMP DIY Tahun 2025 ini diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta;

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan’

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

SK Gubernur DIY tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2025 ditetapkan dengan memperhatikan Berita Acara Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2025 tanggal 6 Desember 2024.

Besaran UMP DIY Tahun 2025

Dinyatakan dalam SK Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2025 bahwa besaran UMP DIY Tahun 2025 adalah Rp 2.264.080,95 (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu delapan puluh rupiah sembilan puluh lima sen).

Bupati/Walikota mengajukan rekomendasi hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur.

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Gubernur DIY Nomor 384/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

SK Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan