SK Penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara Tahun 2025

MediaBagi.com. UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara Tahun 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Sulawesi Tenggara Provinsi Tahun 2025. 

Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara Tahun 2025 ini diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara;

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

SK Penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara Tahun 2025
SK Penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara Tahun 2025

SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Sulawesi Tenggara Provinsi Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :

1. Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4/2084/HI.01.00/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 Hal Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025; dan

2. Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 560/1149 tanggal 9 Desember 2024.

Baca : SK Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025

Besaran UMP dan UMSP Sulawasi Tenggara Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025, ditetapkan UMP dan UMSP Sulawasi Tenggara Tahun 2025 sebagai berikut.

1. Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.073.551,70 (tiga juta tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh satu rupiah tujuh puluh sen).

2. Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 untuk sektor perdagangan adalah sebesar Rp. 3.120. 000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) dan untuk sektor kontruksi ditetapkan sebesar Rp. 3.212.000 (tiga juta dua ratus dua belas ribu ruliah).

3. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud.

4. UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara Tahun 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan