MediaBagi.com. UMP dan UMSP Papua Barat Daya 2025 telah ditetapkan melalui SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025.
SK Gubernur Papua Barat Daya tentang UMP dan UMSP Papua Barat Daya 2025 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;
b. bahwa kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, perlu dilakukan Penetapan Upah Minimum Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025.
Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP dan UMSP Papua Barat Daya 2025 diterbitkan dengan memperhatikan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya Nomor 500/008/DEPEPROV-PDB/2024 tentang Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat DAya Tahun 2025.
Baca : SK Penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara Tahun 2025
Besaran UMP dan UMSP Papua Barat Daya 2025
Dinyatakan dalam SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan UMP dan UMSP Papua Barat Daya 2025 bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 3.614.000m- (tiga juga enam ratus empat belas ribu rupiah).
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Daya Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut,
1. Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp. 5.324.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
2. Pertambangan Umum Selain Galian C sebesar Rp, 3.682.000,- (tiga bjuta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
3. Sektor Konstruksi (Khusus Belanja Pemerintah) sebesar Rp. 3.361.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
4. Sektor Pertanian sebesar Rp. 3.361.000,- (tiga juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
5. Sektor Kehutanan sebesar Rp. 3.648.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
6. Sektor Perkebunan sebesar Rp. 3.648.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah minimum yang dimaksud.
Upah Minimum Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025 berlaku bagi pekerja/buruh denga tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/193/12/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***