MediaBagi.com. Simak informasi terbaru tentang penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang UMK Jawa Barat Tahun 2025.
Gubernur Jawa Barat telah menetapkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan UMK Jawa Barat Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 88C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota;
b. bahwa untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK Jawa Barat Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang0-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 917).
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 Provinsi Jawa Barat diterbitkan dengan memperhatikan :
1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024; dan
2. Rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Jawa Barat perihal Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Diktum KESATU : Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 sebagai berikut.
01. UMK 2025 DAERAH KOTA BEKASI Rp. 5.690.752,95
02. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN KARAWANG Rp.5.599.593,21
03. UMK 2025DAERAH KABUPATEN BEKASI Rp.5.558.515,10
04. UMK 2025DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Rp.4.792.252,92
05. UMK 2025DAERAH KABUPATEN SUBANG Rp.3.508.626,53
06. UMK 2025DAERAH KOTA DEPOK Rp.5.195.721,78
07. UMK 2025 DAERAH KOTA BOGOR Rp.5.126.897,22
08. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN BOGOR Rp.4.877.211,17
09. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN SUKABUMI Rp.3.604.482,92
10. UMK 2025DAERAH KABUPATEN CIANJUR Rp.3.104.583,63
11. UMK 2025 DAERAH KOTA SUKABUMI Rp.3.018.634,94
12. UMK 2025 DAERAH KOTA BANDUNG Rp.4.482.914,09
13. UMK 2025 DAERAH KOTA CIMAHI Rp.3.863.692,00
14. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp.3.736.741,00
15. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN SUMEDANG Rp.3.732.088,02
16. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN BANDUNG Rp.3.757.284,86
17. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU Rp.2.794.237,00
18. UMK 2025 DAERAH KOTA CIREBON Rp.2.697.685,47
19. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN CIREBON Rp.2.681.382,45
20. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA Rp.2.404.632,62
21. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN KUNINGAN Rp.2.209.519,29
22. UMK 2025DAERAH KOTA TASIKMALAYA Rp.2.801.962,82
23. UMK 2025DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA Rp.2.699.992,26
24. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN GARUT Rp.2.328.555,41
25. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN CIAMIS Rp.2.225.279,16
26. UMK 2025 DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN Rp.2.221.724,19
27. UMK 2025 DAERAH KOTA BANJAR Rp.2.204.754,48
Diktum KEDUA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Baca : Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025
Diktum KETIGA : Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Diktum KEEMPAT : Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Diktum KELIMA : Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Diktum KEENAM : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Diktum KETUJUH : Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEDELAPAN : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***