SK Dirjen GTK Nomor 5710/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan SK Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 5710/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4.

Penetapan Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani, pada tanggal 23 Desember 2024..

Keputusan Dirjen GTK, Kemendikbudristek tentang Kelulusan UKPPPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4 ini diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;

b. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan kelulusan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu ditetapkan status kelulusannya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024.

SK Dirjen GTK Nomor 5710/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4
SK Dirjen GTK Nomor 5710/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4

SK Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 5710/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan UKPPPG bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4 diterbitkan dengan mengingat :

1. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia5710/B/GT.00.02/2024 Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi Jenjang, Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 634);

7. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4560/B/HK.03.01/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan;

8. Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3114/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru Tahun 2024.

SK Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 5710/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4 diterbitkan dengan memperhatikan Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengarah Panitia Nasional Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan Tanggal 20 Desember 2024 terkait dengan Penetapan Kelulusan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024;

Diktum KESATU : Menetapkan status kelulusan peserta Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Diktum KEDUA : Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studi yang diampunya.

Diktum KETIGA : Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Tertentu pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Diktum KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 5710/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian SK Dirjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 5710/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Periode 4.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan