Siaran Pers BKN tentang Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

MediaBagi.com. Simak Siaran Pers BKN tentang kenaikan pangkat PNS berlaku enam periode berikut.

Badan Kepegawaian Negara menginformasikan, bahwa Mulai Januari 2024, kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlaku enam periode. 

Informasi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers BKN Nomor 009/RILIS/BKN/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS, 

Di dalam Siaran Pers tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS tersebut disampaikan bahwa untuk menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Siaran Pers BKN tentang Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
Siaran Pers BKN tentang Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode
Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian. Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Di dalam Siaran Pers tersebut ditegaskan bahwa bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, Pegawai Negeri Sipil dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.

Bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Siaran pers BKN tentang periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat di unduh  di sini

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan