Siaran Pers BKN : Selama Periode Cuti Bersama Lebaran, BKN Terbitkan 479 Pertek, Surat, dan 4.005 NIP CASN

MediaBagi.com. Berikut ini Siaran Pers BKN tentang Selama Periode Cuti Bersama Lebaran, BKN Terbitkan 479 Pertek, Surat, dan 4.005 NIP CASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah Siaran Pers BKN Nomor  018/RILIS/BKN/IV/2025 tertanggal 06 April 2025 tentang Selama Periode Cuti Bersama Lebaran, BKN Terbitkan 479 Pertek, Surat,  dan 4.005 NIP CASN.

Berikut isi Siaran Pers BKN tentang penerbitan 479 Pertek, Surat, dan 4.005 NIP CASN oleh BKN selama periode cuti bersama lebaran tersebut.
Siaran Pers BKN : Selama Periode Cuti Bersama Lebaran, BKN Terbitkan 479 Pertek, Surat, dan 4.005 NIP CASN
Siaran Pers BKN : Selama Periode Cuti Bersama Lebaran, BKN Terbitkan 479 Pertek, Surat, dan 4.005 NIP CASN

Selama periode cuti bersama lebaran terhitung mulai 28 Maret hingga Senin besok, 07 April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memberikan layanan kepegawaian, di antaranya meliputi proses penerbitan Pertimbangan Teknis atau Pertek, Surat sebanyak 479 dan penerbitan NIP atau Nomor Induk CPNS dan PPPK sebanyak 4.005.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyatakan proses kepegawaian tetap dilakukan meskipun di tengah libur lebaran untuk memastikan terpenuhinya Layanan Kepegawaian.

“Layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN sangat penting bagi masyarakat pengguna layanan kami, terutama dalam proses penetapan NIP, pengajuan Kenaikan Pangkat, Promosi, Mutasi, hingga Pensiun. Ini adalah layanan dasar kepegawaian sehingga kami harus terus memastikan berjalan sesuai prosedur layanan, di mana ada unsur waktu penyelesaian di dalamnya dan kami harus lakukan sesuai standar prosedur layanan BKN,” jelasnya.

Kepala BKN, Prof. Zudan mengatakan, selama libur lebaran BKN juga memastikan bahwa layanan ASN berbasis digital seperti sistem berbagi pakai – SIASN dan portal pengaduan daring tetap dapat diakses oleh instansi pemerintah dan masyarakat umum. Dengan begitu, pengguna layanan BKN tetap dapat melakukan proses layanan, khususnya yang membutuhkan persetujuan BKN seperti usul NIP, Kenaikan

Pangkat, Mutasi, dan Pensiun dari instansi ke BKN, sehingga proses layanan kepegawaian tetap berjalan meski dalam periode cuti bersama untuk memenuhi target kerja layanan BKN.

Terakhir, Prof. Zudan mengatakan produktivitas BKN selama libur Lebaran menjadi bukti kesiapan BKN mendukung kebutuhan ASN dan instansi.

“Dengan dukungan tim siaga dan digitalisasi teknologi, semua permohonan diproses tanpa tertunda,” ungkapnya..

Siaran Pers BKN tentang Selama Periode Cuti Bersama Lebaran, BKN Terbitkan 479 Pertek, Surat, dan 4.005 NIP CASN selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan